Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Belasan Ribu Pengendara Terjaring di Tulungagung! Tak Bayar Denda ETLE, STNK Langsung Diblokir

📅 Rabu, 29 Jul 2026, 01:20 WIB | Oleh:
Belasan Ribu Pengendara Terjaring di Tulungagung! Tak Bayar Denda ETLE, STNK Langsung Diblokir Doc: ANTARA/Dokumentasi pribadi
Ket. Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung memeriksa kendaraan pelanggar saat Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Tulungagung, Jawa Timur.

TULUNGAGUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mencatat sebanyak 14.744 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Juni 2026. 

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin di Tulungagung, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 9.433 pelanggar diberikan teguran, sedangkan 5.311 pelanggar dikenai tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

“Selama enam bulan terakhir tercatat ada 14.744 pelanggar lalu lintas,” kata Ahmad.

Ia menjelaskan penindakan tilang manual tetap diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan aksi balap liar.

Menurut Ahmad, sebanyak 1.574 pelanggar masuk kategori pelanggaran berat sehingga dilakukan penindakan melalui tilang manual.

“Kalau tidak dilakukan tilang manual, tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm atau kelengkapan berkendara yang tidak lengkap lebih banyak diselesaikan melalui pemberian teguran sebagai upaya edukasi keselamatan berlalu lintas.

Ahmad menilai tingginya angka pelanggaran menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.

Meski demikian, tingkat konfirmasi tilang elektronik oleh masyarakat terus mengalami peningkatan. Hingga semester pertama 2026, tingkat konfirmasi ETLE tercatat mencapai sekitar 85 persen.

Ia menjelaskan peningkatan tersebut dipengaruhi integrasi sistem ETLE dengan layanan administrasi kendaraan bermotor.

Melalui sistem tersebut, pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban denda tilang tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Rona
12 Film Horor dengan Pengga...
Megapolitan
Cuaca Jakarta Hari Minggu I...

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

45 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Olahraga
Inter Milan Pesta Gol! Monz...

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

46 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
‘It Ends’: Backrooms Pe...
Olahraga
Hasil Mengejutkan! Tottenha...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.