Belasan Ribu Pengendara Terjaring di Tulungagung! Tak Bayar Denda ETLE, STNK Langsung Diblokir
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 01:20 WIB | Oleh: AlfredTULUNGAGUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mencatat sebanyak 14.744 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin di Tulungagung, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 9.433 pelanggar diberikan teguran, sedangkan 5.311 pelanggar dikenai tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).
“Selama enam bulan terakhir tercatat ada 14.744 pelanggar lalu lintas,” kata Ahmad.
Ia menjelaskan penindakan tilang manual tetap diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan aksi balap liar.
Menurut Ahmad, sebanyak 1.574 pelanggar masuk kategori pelanggaran berat sehingga dilakukan penindakan melalui tilang manual.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau tidak dilakukan tilang manual, tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera,” ujarnya.
Sementara itu, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm atau kelengkapan berkendara yang tidak lengkap lebih banyak diselesaikan melalui pemberian teguran sebagai upaya edukasi keselamatan berlalu lintas.
Ahmad menilai tingginya angka pelanggaran menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, tingkat konfirmasi tilang elektronik oleh masyarakat terus mengalami peningkatan. Hingga semester pertama 2026, tingkat konfirmasi ETLE tercatat mencapai sekitar 85 persen.
Ia menjelaskan peningkatan tersebut dipengaruhi integrasi sistem ETLE dengan layanan administrasi kendaraan bermotor.
Melalui sistem tersebut, pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban denda tilang tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!