Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia Adopsi “Waste to Energy” ketimbang Inisiatif Lokal

📅 Rabu, 15 Apr 2026, 09:38 WIB | Oleh:
Indonesia Adopsi “Waste to Energy” ketimbang Inisiatif Lokal Doc: Foto Pribadi
Ket. Sampah yang semakin menggunung.

Entitas pemerintah pusat, daerah, dan corporate pemain pengolah limbah menyuguhkan magnet baru, namanya Waste to Energy. Pemerintah terhipnotis dengan WtE sebagai solusi jitu kedaruratan sampah? Pilihan WtE sebagai proyek besar penuh tantangan.

Ada apa dengan sampah Indonesia begitu sulit ditangani dengan cara-cara yang lebih sederhana, biaya murah, teknologi tepat buatan anak bangsa alias tidak impor teknologi? Ada yang bilang sampah kita paling menakutkan di dunia?

Berbagai teknologi pengolahan sampah diterapkan di lapangan pada ujungnya kandas. Apakah mesin-mesin itu tidak berkualitas? Mesinnya mati terlilit tali rafia, kawat, atau tali klem, dan lainnya. Bahkan, sampah yang masuk ke plant pengolahan ada sampah kasur, spring bet, kursi, kulkas, kipas angin, dan peralatan dapur lainnya.

Kita dapat membayangkan amburadulnya sampah yang akan diolah tersebut? Semua jenis sampah masuk ke plant pengolahan, apakah itu yang menggunakan teknologi thermal atau refused derived fuel (RDF). Proyek pengolahan sampah yang digadang-gadang lima tahun lalu itu sulit mencapai target alias gagal.

Contoh pembangkit listrik tenga sampah (PLTSa) Bantargebang, PLTSa Putri Cempo Solo, dan PLTSa lain tidak berhasil. Kapasitas dan target pengolahan sampah kecil tidak mampu memenuhi target? Bahkan, mesin-mesinnya mulai karatan.

PLTSa atau sekarang lebih popular WTE dalam upaya mengolah sampah untuk menghasilkan listrik. Listriknya dijual ke PLN. Padahal, listrik itu merupakan hasil sampingan atau bonus. Tujuan utamanya mereduksi sampah sebanyak-banyak sehingga tidak ada gunung-gunung sampah.

Indonesia Adopsi WtE

Gagasan tentang WtE di Indonesia didomestifikasi menjadi PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Istilah PLTSa secara resmi muncul pada 2016 dengan pijakan Perpres No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makasar.

Aturan awal percepatan PLTSa di 7 kota yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung pada 2017, kemudian digantikan Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres No. 35 Tahun 2018 ditandatangani pada 12 April 2018 oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan PLTSa di 12 wilayah (termasuk DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makasar, Denpasar, Palembang, dan Bekasi). Peraturan ini mendukung pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan (incinerator, gasifikasi, dll) dan melibatkan BUMN/BUMD.

Upaya membangun PLTSa di sejumlah kota tersebut tidak berhasil. Ada sejumlah hambatan dan kendala, terutama tampaknya daerah-daerah yang masuk skema PLTSa belum siap mengimplementasi, karena adanya beban tipping fee. PLTSa terganjal tipping fee.

Waste-to-Energy (WtE) atau konversi limbah menjadi energi adalah teknologi pengolahan sampah menjadi listrik, panas, atau bahan bakar menggunakan metode seperti insinerasi (pembakaran suhu tinggi), gasifikasi, atau pirolisis. Teknologi ini mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus mendukung energi terbarukan dan ekonomi sirkular.

Selanjutnya pada era Presiden Prabowo muncul gagasan tersebut dengan istilah baru, lebih modern mengacu negeri-negara maju, yaitu WtE. Berbasis pada Prepres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

20260415093738_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-09.16.00.jpeg

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

47 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.