Foto: Aturan konsesi bagi penyandang disabilitas
-
Ads📅 Jumat, 31 Jul 2026, 21:35 WIB
Pegawai penyandang disabilitas Gunawan Maulana bekerja di Perpustakaan DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026). Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, aturan ini memuat ketentuan penting seperti pemberian konsesi tarif layanan, insentif bagi dunia usaha yang inklusif, serta pemanfaatan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).
Foto: Aturan konsesi bagi penyandang disabilitas
Doc. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.