Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Desa Tetap Untung, Pemkab Bangli Konsisten Jaga Skema Retribusi Penglipuran

📅 Minggu, 25 Jan 2026, 21:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Desa Tetap Untung, Pemkab Bangli Konsisten Jaga Skema Retribusi Penglipuran Doc: ANTARA/HO-Pemkab Bangli
Ket. Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberikan sambutan saat diskusi dengan masyarakat terkait pengembangan daya tarik wisata di Bangli, Bali, Minggu (25/1/2026).

BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali tetap konsisten mempertahankan skema pembagian hasil retribusi kunjungan wisata di Desa Penglipuran.

Lewat pola 60 persen untuk desa dan 40 persen untuk pemerintah kabupaten, kebijakan ini dinilai adil karena memberi ruang lebih besar bagi desa untuk mengelola dan menjaga daya tarik wisatanya.

Skema tersebut juga menjadi bentuk dukungan agar masyarakat setempat terus terlibat langsung dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di sela-sela diskusi pengembangan daya tarik wisata di Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (25/1).

Bupati Bangli menekankan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama dari setiap kebijakan, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi fondasi Desa Wisata Penglipuran.

Ia menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur desa senilai Rp2,5 miliar yang dijadwalkan pada 2026, serta pengembangan paket wisata yang lebih luas.

Sedana Arta menekankan pentingnya memastikan manfaat yang diterima, dapat dikelola secara langsung oleh masyarakat.

“Dengan memberikan keleluasaan dan pembebasan ruang gerak, kami memberdayakan masyarakat untuk mengelola potensi desa mereka sendiri,” ucapnya.

Sebagai gambaran, berdasarkan data pengelola Desa Wisata Penglipuran, Kecamatan Bangli selama 2024 pihaknya mencatat kunjungan sebanyak 1.023.143 orang wisatawan.

Sedangkan besaran tarif retribusi daya tarik wisata yang sudah berkembang di wilayah Kecamatan Bangli untuk warga negara asing (WNA) dewasa sebesar Rp50 ribu, anak-anak Rp30 ribu.

Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) dewasa sebesar Rp25 ribu dan anak-anak Rp15 ribu.

Besaran tarif itu tertera dalam Lampiran II yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, dalam forum diskusi yang dihadiri pemimpin daerah, tokoh adat dan masyarakat Desa Penglipuran itu juga membahas isu lain terkait pengelolaan sampah yang diharapkan dapat diubah menjadi sumber pendapatan baru melalui pengolahan kompos dan pemanfaatan energi.

Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih relatif kecil, setiap peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah akan dimaksimalkan, imbuh dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.