Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Tertipu Kemasan! Bulog Bongkar Ciri Beras Premium vs Medium

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 22:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Jangan Tertipu Kemasan! Bulog Bongkar Ciri Beras Premium vs Medium Doc: istimewa
Ket. Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani (kanan) mengatakan pemahaman mengenai mutu beras penting agar masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label dan harga yang dibayarkan

JAKARTA- Perum BULOG memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai standar mutu beras agar konsumen dapat membedakan beras premium dan medium secara tepat. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kategori beras tidak semata-mata ditentukan oleh warna yang putih, tampilan mengilap, merek, maupun klaim pada kemasan, tetapi berdasarkan parameter mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pemahaman mengenai mutu beras penting agar masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label dan harga yang dibayarkan.

“Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, beras yang diedarkan wajib memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan Derajat Sosoh, Kadar Air, Butir Menir, Butir Patah, Butir Beras lainnya dan Butir Gabah. Regulasi tersebut mengelompokkan beras ke sesuai mutunya, yaitu premium dan medium.

Untuk kategori premium, ketentuan mutu antara lain meliputi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, tanpa butir gabah, serta tanpa benda asing. Sementara pada beras medium, derajat sosoh dan kadar air ditetapkan sama, tetapi memiliki toleransi lebih besar, yakni butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, dan butir gabah maksimal satu butir per 100 gram.

“Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya,” lanjutnya.

Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar terdapat kesesuaian antara mutu, label, dan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan berdasarkan wilayah distribusi. Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

 Di Zona 2, yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram. Sementara itu, untuk Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.

BULOG memandang literasi mutu beras perlu terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan fisik dalam menentukan kualitas. Hal tersebut sejalan dengan masukan publik agar BULOG turut mengambil peran dalam memberikan pemahaman sederhana mengenai standar mutu beras nasional dan perbedaan antarkelas beras.

“Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan,” tegas Ahmad Rizal.

Ke depan, BULOG akan terus bersinergi dengan Kementrian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mutu beras. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, menciptakan perdagangan beras yang transparan, serta memastikan konsumen memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Perawatan lokomotif tertua ...

Festival buah dan bunga di Karo

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Festival buah dan bunga di ...
Nasional
Pemeriksaan kesehatan grati...

Persiapan Sekaten di Solo

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Persiapan Sekaten di Solo

BMKG sampaikan prospek musim kemarau 2026

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
BMKG sampaikan prospek musi...
Daerah
Aturan konsesi bagi penyand...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
    Ini Dia Cara menutup,menonaktifkan kartu kredit BNI? Untuk ...
    Untuk menutup kartu kredit Bank BNI Hubungi BNICall ...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

31 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.