Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN Rp33 Miliar
📅 Jumat, 20 Mar 2026, 17:03 WIB | Oleh: SriyonoBINTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah sebesar Rp33 miliar kepada ASN serta insentif bagi non-ASN.
"Pemkab Bintan menyalurkan THR sejak 12 Maret 2026 dan dipastikan telah tersalurkan secara keseluruhan," kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Jumat (20/3).
Roby menyebut penerima THR terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selanjutnya, insentif juga diberikan kepada petugas kebersihan, outsourcing, RT/RW, maupun petugas keagamaan meliputi guru ngaji, imam masjid, mubaligh, fardhu kifayah dan penjaga makam.
Bupati Bintan menyampaikan pembayaran THR merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Anggaran ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah guna memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga," ungkap Roby.
Selain sebagai penunjang kesejahteraan, Roby turut mengingatkan bahwa setiap rupiah yang diterima ASN harus dibayar dengan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Pastikan hak-hak yang telah kita terima diselaraskan dengan pelayanan terbaik dan menghadirkan kepuasan bagi masyarakat," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan Hatriah menjelaskan pencairan THR dan insentif telah dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima per 12 Maret 2026.
Ia memerinci total penerima THR tersebut meliputi 2.969 PNS dan 2.471 PPPK. Kemudian, insentif bagi 23 PPPK Paruh Waktu, 373 THL (jasa kebersihan) yang terdiri dari 252 Satgas DLH, 13 Satgas Dishub, 13 Satgas Perkim dan 10 Satgas BPBD. Termasuk 85 tenaga outsourcing untuk jasa kebersihan di beberapa OPD.
"Alhamdulillah, Pemkab Bintan telah menuntaskan pembayaran THR sebelum Lebaran Idul Fitri 2026," kata Hatriah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!