Modus Lawas Berkedok Jamu, Satpol PP Jaksel Sita Miras Ilegal di Kebayoran Lama
📅 Kamis, 12 Mar 2026, 17:32 WIB | Oleh: OpikJAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melakukan penindakan minuman keras (miras) ilegal atau tidak berizin berkedok jamu selama bulan suci Ramadan.
"Minuman beralkohol itu dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra di Jakarta, Kamis (12/3).
Dian mengatakan, sebanyak 165 botol miras tersebut dijual secara eceran oleh pedagang yang berkedok sebagai warung kelontong dan pedagang jamu. Pengawasan dilakukan di tiga titik, yakni di Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 84 botol miras dari toko di Jalan Kebayoran Lama Raya, 15 botol dari toko di Jalan Dukuh, serta 66 botol dari toko di Jalan Ciputat Raya.
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada para pelaku. Para pedagang yang terlibat turut didata melalui berita acara pemeriksaan untuk proses penindakan lebih lanjut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Seluruh barang bukti dalam berita acara kami amankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk tindakan lebih lanjut," ucapnya.
Dian menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, operasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras selama Ramadan.
"Tujuan kami selain menertibkan juga memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual Miras secara ilegal, terlebih selama bulan Ramadhan," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat atau pemerintah setempat apabila menemukan adanya penjualan miras ilegal.
"Tim kami juga rutin melakukan pengawasan dan memberikan peringatan. Namun, kerap kali dilanggar sehingga kami harus melakukan tindakan tegas berupa penyitaan maupun pemberian sanksi," ucapnya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!