Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Modus Lawas Berkedok Jamu, Satpol PP Jaksel Sita Miras Ilegal di Kebayoran Lama

📅 Kamis, 12 Mar 2026, 17:32 WIB | Oleh:
Modus Lawas Berkedok Jamu, Satpol PP Jaksel Sita Miras Ilegal di Kebayoran Lama Doc: ANTARA/HO-Satpol PP Kebayoran Lama.
Ket. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melakukan penindakan minuman keras (miras) ilegal atau tidak berizin berkedok jamu selama bulan suci Ramadhan, Jakarta, Kamis (12/3).

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melakukan penindakan minuman keras (miras) ilegal atau tidak berizin berkedok jamu selama bulan suci Ramadan.

"Minuman beralkohol itu dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra di Jakarta, Kamis (12/3).

Dian mengatakan, sebanyak 165 botol miras tersebut dijual secara eceran oleh pedagang yang berkedok sebagai warung kelontong dan pedagang jamu. Pengawasan dilakukan di tiga titik, yakni di Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 84 botol miras dari toko di Jalan Kebayoran Lama Raya, 15 botol dari toko di Jalan Dukuh, serta 66 botol dari toko di Jalan Ciputat Raya.

Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada para pelaku. Para pedagang yang terlibat turut didata melalui berita acara pemeriksaan untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti dalam berita acara kami amankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk tindakan lebih lanjut," ucapnya.

Dian menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, operasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras selama Ramadan.

"Tujuan kami selain menertibkan juga memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual Miras secara ilegal, terlebih selama bulan Ramadhan," ucapnya.

Maka itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat atau pemerintah setempat apabila menemukan adanya penjualan miras ilegal.

"Tim kami juga rutin melakukan pengawasan dan memberikan peringatan. Namun, kerap kali dilanggar sehingga kami harus melakukan tindakan tegas berupa penyitaan maupun pemberian sanksi," ucapnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Olahraga
Laga Persahabatan: Bayern M...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.