Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Upaya Menyelamatkan Generasi Muda dari Kecanduan Medsos

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 05:15 WIB | Oleh:
Upaya Menyelamatkan Generasi Muda dari Kecanduan Medsos Doc: ist
Ket. kecanduan gadget

JAKARTA – Tak bisa dipungkiri saat ini remaja semakin gandrung dngan gadget, antara lain karena ada media sosial (medsos). Namun, sejumlah medsos ternyata dinilai berbahaya bagi remaja. Maka, Pemerintah mencoba mengatasinya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi).

Permen nomor 9 tahun 2026 itu mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menghadirkan layanan jejaring dan media sosial menjadi PSE dengan profil risiko tinggi. Permen nomor 9 tahun 2026 merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Mengutip salinan Permenkomdigi nomor 9 tahun 2026, Senin, dijelaskan bahwa PSE yang menawarkan layanan jejaring sosial secara otomatis dimasukkan sebagai layanan dengan profil berisiko tinggi. Layanan berisiko tinggi dalam aturan tersebut dijelaskan memenuhi aspek anak berisiko berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.

Lalu aspek anak dapat terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga konten yang tidak sesuai peruntukan anak. Selain itu aspek lainnya yang menyebabkan sebuah layanan dikategorikan berisiko tinggi ialah layanan berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen, layanan berpotensi mengancam keamanan data pribadi anak, layanan menimbulkan adiksi, hingga layanan gangguan kesehatan psikologis anak, dan gangguan fisiologis anak.

Adapun platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi dalam peraturan pelaksana PP Tunas itu harus memenuhi tiga kondisi di antaranya memungkinkan interaksi sosial dalam jaringan antara dua atau lebih pengguna. Lalu aspek kedua ialah memungkinkan pengguna untuk berhubungan atau berinteraksi dengan beberapa atau semua pengguna lainnya.

Terakhir aspek ketiga memungkinkan pengguna mengunggah material pada produk, layanan, dan fitur. Meski secara otomatis berprofil risiko tinggi, namun ada ketentuan lain seperti hasil penilaian mandiri dan penetapan profil risiko oleh Menteri dapat mengubah ketentuan profil tersebut. Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 diresmikan pada 6 Maret 2026 oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Aturan ini secara khusus menjadi aturan pelaksana untuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut. Harapannya aturan ini dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia dengan dibatasinya akses mereka ke platform-platform digital yang berisiko tinggi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Pemkab Karawang Siapkan PSE...

KKP Antarkan Lele Marinasi Asal Bandung Tembus Pasar Taiwan

24 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
KKP Antarkan Lele Marinasi ...
GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat

GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.