Jangan Buru-Buru! Kenaikan Free Float Perlu Daya Serap Pasar yang Kuat
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 21:52 WIB | Oleh: Tim PenulisBEI sendiri telah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Salah satu penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI meliputi pendalaman pasar (market deepening), dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dan ditargetkan implementasinya pada Maret 2026 mendatang.
Seiring dengan itu, OJK menyiapkan rencana untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan minimum saham free float 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki menjelaskan pemberian notasi khusus hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri, sehingga memudahkan investor dalam memilih saham yang tujuannya sebagai perlindungan investor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!