Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Siapkan Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel, Baterai NMC Jadi Prioritas

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Siapkan Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel, Baterai NMC Jadi Prioritas Doc: Antara
Ket. Sejumlah pengunjung memperhatikan kendaraan elektrik yang dipamerkan di salah salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara.

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemberian insentif nickel-manganese-cobalt (NMC) merupakan salah satu strategi untuk mendongkrak pasar mobil listrik berbasis nikel.

“Ke depan akan ke sana. (Insentif NMC menjadi) bagian salah satu strateginya,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8).

Bahlil menyampaikan kendaraan listrik dengan baterai lithium iron phosphate (LFP) tidak menjadi prioritas pemerintah sebab Indonesia tidak memiliki bahan baku untuk membuat LFP.

Terlebih, saat ini Indonesia tengah membangun ekosistem baterai kendaraan listrik berbasis nikel atau NMC. Oleh karena itu, arah pengembangan mobil listrik di Indonesia akan berbasis nikel.

Bahlil pun menegaskan bahwa kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel lebih unggul apabila dibandingkan dengan LFP.

“Kalau jarak-jarak pendek itu LFP biasanya, tetapi kalau jarak panjang itu nikel masih lebih paten,” ucapnya.

Dengan demikian, ia meyakini kendaraan listrik dengan baterai berbasis nikel lebih unggul meskipun lebih mahal apabila dibandingkan dengan kendaraan listrik dengan baterai LFP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Mei 2026 mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mencakup masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini.

Untuk sepeda motor listrik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menganggarkan Rp5 juta per sepeda motor. Sedangkan untuk mobil listrik, insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik.

Insentif PPN DTP dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida. Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) nantinya akan dikaitkan dengan program pengembangan motor dan mobil listrik nasional.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberian insentif untuk mendorong penjualan kendaraan listrik, sekaligus memperkuat ekosistem industri EV di dalam negeri. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan final terkait bentuk maupun waktu implementasi insentif tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.
    Preview komentar:
    swasambada gula juga tidak kalah pentingnya dari swasembada ...
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
Luar Negeri
Kelompok Houthi Ultimatum S...
Daerah
Tiap Rumah Korban Gempa NTT...
Ekonomi
Calon Gubernur BI Akan Perk...
Olahraga
Petenis Ukraina Hentikan Ja...
Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.

Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.