Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kongres Tolak Pemakzulan Marcos Jr

📅 Rabu, 11 Feb 2026, 02:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kongres Tolak Pemakzulan Marcos Jr Doc: AFP/ANTHONY WALLACE
Ket. Ferdinand Marcos Jr

MANILA – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Selasa (10/2) terhindar dari tuntutan pemakzulan, sebuah hasil yang sebagian besar sudah diperkirakan setelah sekutu-sekutunya di Dewan Perwakilan Rakyat memberikan suara mayoritas untuk menolak pengaduan terhadapnya.

Pemungutan suara itu dilakukan sepekan setelah komite kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat menolak dua pengaduan pemakzulan terhadap Marcos Jr dan mengatakan bahwa tuntutan tersebut kurang substansi. Tuntutan terhadap Marcos Jr antara tuduhan mengkhianati kepercayaan publik, melakukan penyelewengan dan korupsi, serta melanggar konstitusi.

“Pengaduan pemakzulan yang diajukan terhadap Presiden Ferdinand 'Bongbong' R Marcos Jr dengan ini dinyatakan ditolak,” kata Wakil Ketua DPR, Janette Garin, kepada para anggota DPR.

Setelah penolakan tersebut, upaya pemakzulan kini pergeseran ke arah Wakil Presiden Sara Duterte, yang menghadapi gelombang pengaduan lain setelah selamat dari upaya serupa pada tahun 2025.

Pemakzulan Marcos Jr membutuhkan sepertiga suara dari lebih dari 300 anggota di Dewan Perwakilan Rakyat, di mana 284 anggota memilih untuk menolak pengaduan tersebut. Hanya delapan anggota parlemen yang memilih untuk memakzulkan, sementara empat abstain.

Aturan konstitusional melarang pengaduan pemakzulan selanjutnya terhadap Marcos Jr hingga tahun 2027.

Di antara tujuh presiden Filipina sejak demokrasi dipulihkan pada tahun 1986, hanya Joseph Estrada yang pernah dimakzulkan, tetapi persidangannya pada tahun 2001 dibatalkan ketika jaksa penuntut umum hengkang sebagai bentuk protes setelah para senator-hakim menolak untuk membuka amplop yang berisi bukti terhadap pemimpin saat itu.

Tuntutan terhadap Marcos Jr termasuk keputusannya untuk mengizinkan pendahulunya, Rodrigo Duterte, ditangkap dan dibawa ke Den Haag, Belanda, untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Pidana Internasional atas ribuan pembunuhan selama perang melawan narkoba yang terkenal kejam.

Marcos, 68 tahun, juga dituduh menyalahgunakan wewenangnya dalam membelanjakan dana publik yang menyebabkan skandal korupsi terkait proyek pengendalian banjir. Dugaan penggunaan narkoba yang telah ia bantah, juga membuatnya tidak layak untuk memimpin negara, menurut salah satu pengaduan. ST/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Tradisi pengambilan tujuh s...
Ekonomi
Target pertumbuhan ekonomi ...
Nasional
Layanan paspor Minggu Ceria...
Daerah
Festival otomotif dan costu...
Olahraga
Kejuaraan Jakarta Muaythai ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.