Wakil Ketua DPR RI: Pemerintah Sepakat Tanggung Iuran BPJS-PBI Selama Tiga Bulan
📅 Senin, 09 Feb 2026, 15:00 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Sasa Haniyah
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat menjamin pembiayaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama tiga bulan ke depan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2).
Dasco menyampaikan, kesepakatan tersebut mencakup seluruh layanan kesehatan peserta BPJS PBI yang pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah.
“Sambil kemudian pihak-pihak terkait, Kementerian Sosial, BPS, Kementerian Kesehatan itu kemudian memutakhirkan data terbaru,” ujar dia.
Kemudian Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menegaskan, alokasi anggaran Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami pengurangan. Menurut dia, kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah pengalihan penerima kepada masyarakat yang lebih memenuhi kriteria, agar bantuan tepat sasaran.
Mensos juga menegaskan, seluruh fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan apa pun. Ia mengingatkan, larangan penolakan pasien telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, siapa pun pasien itu. Pemerintah dan DPR sudah sepakat memberikan dukungan pembiayaan, dan hal ini menjadi jaminan bagi masyarakat,” kata Mensos.
Selain dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga turut mendukung pembiayaan PBI melalui APBD. Bagi daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), peserta yang dinonaktifkan dari PBI pusat tetap mendapatkan perlindungan.
DPR bersama pemerintah juga sepakat mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pemberian notifikasi. Hal ini apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik kepada peserta PBI maupun PBPU Pemda. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!