Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyebab BPJS PBI Nonaktif per Februari 2026 dan Solusinya

📅 Kamis, 05 Feb 2026, 19:15 WIB | Oleh:
Penyebab BPJS PBI Nonaktif per Februari 2026 dan Solusinya Doc: ANTARA
Ket. BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan status PBI tidak otomatis menghapus hak layanan kesehatan. Peserta yang memenuhi syarat masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara menanggapi keluhan warganet terkait status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif.

Ghufron menjelaskan saat ini tengah berlangsung proses validasi data kepesertaan PBI. Namun, keputusan mengenai apakah seseorang masih berhak menjadi peserta PBI sepenuhnya berada di luar kewenangan BPJS Kesehatan.

"Memang ada validasi apakah orang masih PBI atau sudah bukan lagi PBI, tapi yang menentukan itu bukan BPJS Kesehatan," kata Ali Ghufron, Kamis (5/2).

Ia menegaskan BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, masyarakat diminta tidak langsung menyalahkan BPJS ketika status kepesertaan berubah.

Bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, Ghufron menyarankan agar menempuh mekanisme administratif di daerah. Proses tersebut dilakukan melalui instansi sosial setempat.

"Jika seseorang masih merasa berhak menjadi PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat," ujarnya.

Sebelumnya, keluhan peserta PBI BPJS Kesehatan ramai bermunculan di media sosial. Banyak warga mengaku status kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penyesuaian kepesertaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. SK tersebut ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," kata Rizzky, Rabu (5/2).

Menurut Rizzky, pembaruan data dilakukan secara berkala agar bantuan iuran tepat sasaran. Meski begitu, BPJS Kesehatan belum merinci jumlah peserta yang terdampak penonaktifan tersebut.

BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan status PBI tidak otomatis menghapus hak layanan kesehatan. Peserta yang memenuhi syarat masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

Kriteria reaktivasi antara lain peserta tercantum dalam daftar PBI JK yang aktif pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Reaktivasi juga dapat diajukan bagi peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," ujar Rizzky.

Setelah diusulkan ke Kementerian Sosial dan dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN. Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Menhub Instruksikan untuk Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

Menhub Instruksikan untuk Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.