Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kenaikan Batas Minimum Saham Publik Jadi 15% Perkuat Struktur Pasar Modal

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 01:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Sebagai informasi, OJK menargetkan penerapan untuk peraturan mengenai kenaikan batas free float saham dari sebesar 7,5 persen menjadi sebesar 15 persen dilakukan pada Maret 2026.

Terkait hasil pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI), Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi alias Kiky memastikan bahwa OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyampaikan proposal sesuai yang dibutuhkan ke MSCI.

Ia mengungkapkan bahwa yang diharapkan oleh MSCI adalah keseriusan otoritas pasar modal Indonesia dalam melaksanakan action plan terkait proposal yang telah disampaikan.

Dalam pertemuan dengan MSCI, OJK dan SRO menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia, diantaranya melalui pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen.

Selain itu, penerapan klasifikasi investor yang lebih granular dari sebelumnya tujuh sub-tipe investor menjadi 27 sub-tipe investor, serta menyampaikan terkait dengan rencana kenaikan free float saham dari saat minimum sebesar 7,5 persen menjadi minimum 15 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
BPBD Garut Pantau Daerah Pe...
Megapolitan
Pemkab Bogor Dukung Percepa...

Pangkalpinang Tangkal Penyebaran LGBT

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Daerah
Pangkalpinang Tangkal Penye...
Olahraga
Bursa Transfer: Everton Dat...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.