Kenaikan Batas Minimum Saham Publik Jadi 15% Perkuat Struktur Pasar Modal
📅 Rabu, 04 Feb 2026, 01:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Reformasi pasar modal dengan menaikkan batas minimum saham yang dimiliki publik atau free float menjadi 15 persen dinilai akan memperkuat struktur pasar modal Indonesia.
Chair of the Board of Trustees Indonesia Business Council (IBC) Arsjad Rasjid dalam acara Indonesia Economic Summit (IEC) di Jakarta, Selasa (3/2) mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kepatuhan investor, namun turut memperbaiki transparansi dan likuiditas di bursa saham.
“Menurut saya free float itu adalah bagian dari proses transparansi, dari proses liquidity khususnya,” kata Arsjad.
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara bertahap agar tak menimbulkan tekanan mendadak bagi emiten.
Dia pun menekankan pentingnya masa transisi agar perusahaan memiliki waktu yang cukup guna menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Arsjad menambahkan, peningkatan porsi saham yang beredar di publik diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, sekaligus mendorong perbaikan praktik tata kelola dan keterbukaan informasi di pasar modal.
Adapun sebagai bagian dari agenda reformasi, pemerintah mengusulkan kebijakan free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Selain itu, langkah reformasi lain yang dilakukan yakni penguatan keterbukaan informasi mengenai ultimate beneficial ownership (UBO), termasuk pengungkapan afiliasi pemegang saham.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah juga mendorong percepatan demutualisasi bursa yang ditargetkan rampung tahun ini.
Standar Internasional
Sementara itu, pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi mengungkapkan kebijakan peningkatan minimal free float saham sebesar 15 persen dan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan upaya untuk memenuhi standar internasional sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.
“Free float 7,5 persen rupanya masih di bawah standar internasional sehingga pemerintah menaikkan supaya mengikuti apa yang diinginkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI),” kata Ibrahim saat dihubungi Antara di Jakarta Senin (2/2).
Begitu pula dengan kebijakan demutualisasi BEI yang merupakan salah satu masukan dari MSCI dalam rangka pembenahan pasar modal Indonesia.
“MSCI itu meminta reformasi, semua direformasi kalau bisa perusahaan-perusahaan yang sudah listing di bursa pun juga harus ditata ulang lagi,” kata Ibrahim.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!