Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Implementasi UU TPKS Disorot, Akademisi Minta Pemerintah Evaluasi dan Perkuat Perlindungan Korban

6 Kamis, 06 Agu 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Implementasi UU TPKS Disorot, Akademisi Minta Pemerintah Evaluasi dan Perkuat Perlindungan Korban Implementasi UU TPKS Disorot, Akademisi Minta Pemerintah Evaluasi dan Perkuat Perlindungan Korban Doc: Antara
Ket. Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Niken Safitri (tengah) menjadi narasumber dalam "workshop" penyempurnaan instrumen analisis putusan hakim dalam implementasi UU TPKS yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) bersama AIPJ3 di Jakarta, Rabu (5/8).

Jakarta – Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kembali menjadi sorotan. Akademisi menilai pemerintah perlu mengevaluasi penerapan regulasi tersebut karena masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara, mulai dari penggunaan dasar hukum, penjatuhan sanksi, hingga pemenuhan hak korban. Sosialisasi kepada aparat penegak hukum juga dinilai perlu diperkuat agar perlindungan terhadap korban dan tujuan utama UU TPKS dapat berjalan lebih optimal.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Niken Safitri menyampaikan rekomendasi tersebut dalam workshop penyempurnaan instrumen analisis putusan hakim terkait implementasi UU TPKS yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) di Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Niken, hasil analisis terhadap sejumlah putusan perkara kekerasan seksual sepanjang 2022–2026 menunjukkan masih terdapat disparitas dalam penerapan UU TPKS, baik dalam penafsiran unsur pidana, penjatuhan sanksi, maupun pemenuhan hak korban.

Ia juga menemukan masih adanya keraguan dari jaksa maupun hakim dalam menggunakan UU TPKS saat menyusun dakwaan maupun menjatuhkan putusan.

"Karena itu perlu ada sosialisasi dan evaluasi terhadap penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 agar implementasinya sesuai dengan tujuan pembentukannya," kata Niken.

Selain itu, ia mendorong adanya pemantauan terhadap pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 mengenai pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, termasuk melalui kerja sama antara lembaga peradilan dan pemangku kepentingan lainnya.

Niken juga mengusulkan penguatan pendekatan nonpidana (nonpenal) sebagai pelengkap penerapan UU TPKS. Menurutnya, penyelesaian nonpenal untuk kasus-kasus tertentu dapat membantu sistem peradilan pidana lebih fokus menangani perkara kekerasan seksual yang lebih berat.

"Upaya nonpenal sangat dibutuhkan agar implementasi UU TPKS lebih efektif. Kasus-kasus tertentu yang memungkinkan dapat diselesaikan di luar jalur pidana sehingga sistem peradilan tidak terbebani seluruh perkara," ujarnya.

Dalam penelitiannya, Niken juga menemukan masih ada jaksa yang menggunakan ketentuan KUHP lama maupun KUHP baru untuk menjerat pelaku tindak pidana yang sebenarnya telah diatur secara khusus dalam UU TPKS, misalnya pada perkara perkosaan dan tindak pidana seksual lainnya.

Ia juga mencatat terdapat putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa, namun tanpa memberikan pertimbangan hukum yang memadai.

Menurut Niken, temuan tersebut menunjukkan pemahaman terhadap UU TPKS di kalangan aparat penegak hukum masih belum merata. Beberapa ketentuan dalam UU TPKS juga dinilai perlu dievaluasi agar memenuhi prinsip lex certa, yakni memiliki rumusan norma yang jelas dan mudah diterapkan.

Niken mengapresiasi langkah Komisi Yudisial menyusun instrumen analisis putusan hakim karena putusan pengadilan menjadi cerminan penerapan suatu undang-undang sekaligus ukuran kepastian hukum dan keadilan bagi korban maupun terdakwa.

"Melalui putusan pengadilan kita bisa melihat bagaimana sebuah undang-undang benar-benar diterapkan. Karena itu langkah Komisi Yudisial menyusun analisis putusan terhadap UU TPKS sangat tepat sebagai bahan evaluasi," katanya.

Penerapan Hukum

Sementara itu, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan F. Willem Saija mengatakan analisis putusan tersebut bertujuan memotret efektivitas penerapan UU TPKS dan KUHP Nasional.

Menurutnya, analisis difokuskan pada penerapan hukum, argumentasi dan penalaran hakim, serta pemenuhan hak korban.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Kabar Gembira dari Sekneg u...

Cari Tim Kuat untuk FIFA Match Day, Jangan Asal Ada

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Cari Tim Kuat untuk FIFA Ma...
Megapolitan
Ring Tinju Mengurangi Tawur...
Luar Negeri
Bank Ambruk, Presiden Tetap...

Underpass Bitung Diharapkan Mengurai Kemacetan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Underpass Bitung Diharapkan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Gembira dari Sekneg untuk PPPK Diangkat Jadi Penuh dari Paruh Waktu

Kabar Gembira dari Sekneg untuk PPPK Diangkat Jadi Penuh dari Paruh Waktu

06 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.