Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik! Guru di NTB Tetap Terima TPG dan THR 2025

📅 Senin, 23 Feb 2026, 19:43 WIB | Oleh:
Kabar Baik! Guru di NTB Tetap Terima TPG dan THR 2025 Doc: Antara Foto
Ket. Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memastikan seluruh guru tetap akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025.

"Adanya keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat proses penyesuaian anggaran yang harus dijalani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Juru Bicara (Pemprov NTB) sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik di Mataram, Senin.

Penegasan ini disampaikan Ahsanul Khalik atau akrab disapa Aka menanggapi berbagai pertanyaan dan keluhan guru yang ramai disampaikan, termasuk melalui media sosial.

Aka mengaku Pemprov NTB sangat memahami kegelisahan para guru. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian pemerintah daerah.

"Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari," ujarnya.

Ia menyatakan, sumber persoalan bermula dari masuknya anggaran TPG dan THR guru provinsi ke kas daerah yang datang lebih lambat dibandingkan anggaran serupa untuk guru kabupaten/kota.

Di kabupaten/kota, dana tersebut telah masuk sebelum penetapan APBD 2026 sehingga dapat langsung diakomodasi dan dicairkan lebih cepat.

Sementara itu, untuk guru di bawah kewenangan provinsi, dana TPG dan THR baru diterima setelah APBD 2026 ditetapkan. Kondisi tersebut membuat anggaran tidak bisa langsung dibelanjakan, melainkan harus melalui mekanisme pergeseran APBD terlebih dahulu.

"Proses pergeseran ini sedang berjalan. Namun perlu dipahami, pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh satu perangkat daerah. Semua OPD harus menyelesaikan input secara bersamaan. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang bekerja mempercepat proses tersebut," terangnya.

Selain itu, kata Aka, terdapat kekurangan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang harus terlebih dahulu dikonsolidasikan agar pembayaran dapat dilakukan secara utuh kepada seluruh guru sesuai data yang ada.

"Ini bukan sekedar soal teknis keuangan, tetapi soal kepatuhan pada prosedur hukum. Kita ingin memastikan tidak ada kesalahan administrasi dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi para pelaksana," ujarnya.

Menurutnya, Pemprov NTB tidak ada satu pun guru yang akan diabaikan haknya. Seluruh pembayaran TPG dan THR akan direalisasikan setelah proses pergeseran anggaran rampung.

"Yang pasti, semua guru akan menerima haknya. Pemerintah hanya membutuhkan waktu untuk menuntaskan tahapan sesuai aturan," tegas Aka.

Atas kondisi tersebut, Pemprov NTB menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru di NTB

"Kami mohon bersabar. Begitu pergeseran anggaran selesai, pembayaran akan segera dilakukan. Insya Allah minggu ini sudah berproses untuk pencairan mudah-mudahan Kamis ini sudah bisa diajukan pencairan-nya ke BKAD." 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Piala Dunia, Babak Pertama Semifinal, Spanyol Unggul 1-0

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Babak Pertama ...

UE Segera Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Russia

31 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
UE Segera Jatuhkan Sanksi B...
Luar Negeri
Yaman Gelar Unjuk Rasa Besa...
Luar Negeri
Tiongkok Canangkan Target A...

Piala Dunia, Menit 20 Spanyol Mendapat Penalti, 1-0

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Menit 20 Spany...
Luar Negeri
Dubai Bangun Pelabuhan Baru...
Luar Negeri
Tiongkok Pecat Eks Petinggi...
Megapolitan
Festival Lima Gunung Hadirk...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.