Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tertentu Tetap Berlaku Pascaputusan MK

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 08:05 WIB | Oleh:
Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tertentu Tetap Berlaku Pascaputusan MK Doc: antara foto
Ket. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku.

"Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1).

Putusan tersebut menolak permohonan uji materiel (materiil) yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan penolakan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena permohonan ditolak, Yusril menyebutkan maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku.

"Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ucap dia.

Menko menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah.

Namun demikian, menurutnya, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

Untuk itu, pandangan MK tersebut dipahami dia sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan.

"Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tutur Yusril.

Sebelumnya, MK menegaskan jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Polri perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (19/1).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.