Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tertentu Tetap Berlaku Pascaputusan MK

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 08:05 WIB | Oleh:
Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tertentu Tetap Berlaku Pascaputusan MK Doc: antara foto
Ket. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku.

"Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1).

Putusan tersebut menolak permohonan uji materiel (materiil) yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan penolakan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena permohonan ditolak, Yusril menyebutkan maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku.

"Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ucap dia.

Menko menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah.

Namun demikian, menurutnya, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

Untuk itu, pandangan MK tersebut dipahami dia sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan.

"Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tutur Yusril.

Sebelumnya, MK menegaskan jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Polri perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (19/1).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.