Tangsel Resmi Darurat Sampah: TPA Cipeucang Diaktifkan Lagi
📅 Senin, 29 Des 2025, 15:20 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Koran Jakarta/Ichsan Satria
JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah menyusul kondisi penumpukan yang kian mengkhawatirkan. Status darurat ini dinilai perlu untuk mencegah ancaman serius terhadap kesehatan lingkungan dan pelayanan publik.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah. Kebijakan ini menjadi payung hukum bagi langkah cepat dan luar biasa dalam penanganan krisis sampah.
Melalui keputusan itu, Pemkot Tangsel langsung mengaktifkan kembali Tempat Pembuangan Akhir Cipeucang sebagai bagian dari skema darurat. Langkah ini diambil untuk merespons produksi sampah harian yang telah menembus angka lebih dari seribu ton.
TPA Cipeucang sebelumnya dinilai tidak lagi ideal menampung beban sampah dengan pola lama. Namun dalam situasi darurat, fasilitas tersebut kembali digunakan dengan pengawasan dan prosedur khusus.
Dalam Kepwal dijelaskan, kondisi darurat ditetapkan akibat keterbatasan daya tampung serta gangguan operasional sistem pengelolaan sampah. Situasi ini berpotensi memicu risiko kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan secara luas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemkot Tangsel menilai dampak krisis sampah tidak hanya menyentuh aspek lingkungan. Aktivitas sosial dan ekonomi warga juga terancam terganggu jika penanganan tidak dilakukan secara cepat dan terpadu.
Selama masa darurat, sejumlah perangkat daerah ditugaskan untuk menjalankan penanganan lintas sektor. Penanganan mencakup pengangkutan, pengolahan, hingga pengawasan dampak lingkungan di sekitar lokasi terdampak.
Pengelolaan sampah pada periode ini dilakukan dengan prosedur khusus. Optimalisasi sarana prasarana dan pengetatan pengawasan operasional TPA menjadi fokus utama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemkot Tangsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan darurat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
Dalam Kepwal ditegaskan bahwa status darurat bersifat sementara. Kebijakan ini menjadi bagian dari masa transisi menuju perbaikan sistem pengelolaan sampah jangka menengah dan panjang.
Meski bersifat darurat, aspek keselamatan lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Pemkot diminta memberi perlindungan maksimal bagi warga yang tinggal di sekitar TPA Cipeucang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Ita Kurniasih, menyebut status darurat berlaku sejak 23 Desember 2025. Masa berlaku ditetapkan hingga 5 Januari 2026.
"Nanti dari Kepwal ini akan dibentuk satuan gugus tugas. Satgas ini akan bekerja selama masa status darurat berlangsung," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Ita Kurniasih.
Ita menjelaskan, gugus tugas penanggulangan sampah akan dibagi ke dalam beberapa bidang kerja. Setiap bidang memiliki kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!