Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Empat Pendaki Gunung Semeru Ditangkap, Ada Apa

📅 Jumat, 19 Jun 2026, 06:35 WIB | Oleh:
Empat Pendaki Gunung Semeru Ditangkap, Ada Apa Doc: ist
Ket. pendaki gunung

MALANG – Para pendaki gunung mestinya sudah tahu ada aturan yang harus diikuti. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menangkap empat pendaki yang diduga melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru, di wilayah Jawa Timur.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (18/6) mengatakan, petugas terlebih dahulu menangkap tiga pendaki yang terdiri dua pemandu pendakian dan satu pramubarang atauporter.

"Tiga orang itu terdiri dua pemandu dan satu porter diamankan di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional Taman Satriyan, Kabupaten Malang pada tangal 15 Juni. Dari keterangan yang didapatkan masih ada satu pendaki tertinggal di jalur ilegal karena cedera sehingga segera dievakuasi," kata Rudi.

Berdasarkan informasi dari Balai Besar TNBTS, pendaki yang sempat tertinggal itu mengalami cedera pada bagian kaki. 

Proses evakuasi terhadap pendaki itu dilaksanakan, pada 16 Juni 2026 pukul 08.00 WIB dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), hingga relawan Gimbal Alas.

Ia menyatakan pendaki yang mengalami cedera ditemukan oleh tim gabungan pada pukul 17.00 WIB dan langsung dievakuasi turun dari Semeru.

"Korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB, lalu pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, dan dibawa ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis," ucapnya. 

Pihak Balai Besar TNBTS sepenuhnya menyerahkan proses penanganan kasus pendakian ilegal di Gunung Semeru kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan. 

"Kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur, karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan berlaku tetapi berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa," ujar dia. 

Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga telah mengamankan 13 orang pendaki ilegal melalui kegiatan Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satryan, Kabupaten Malang.

Untuk di RPTN Ranupani, petugas TNBTS mengamankan dua orang pendaki ilegal. Sedangkan, di RPTN Taman Satriyan ada 11 orang diamankan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Warga Manfaatkan Sisa Mater...

Hujan Diramalkan Bakal Turun di Sebagian Besar Nusantara

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Hujan Diramalkan Bakal Turu...
Daerah
Pesparawi Diharapkan Berlan...
Olahraga
Badosa Hentikan Tren Buruk ...
Rona
Waow… Inul Bicara Transfo...

Empat Pendaki Gunung Semeru Ditangkap, Ada Apa

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Empat Pendaki Gunung Semeru...
Nasional
Menjaga Rupiah dengan BI Ra...
Nasional
“Panda” Senilai 1 Milia...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.