Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Metode tersebut merupakan salah satu prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 05:46 WIB | Oleh:
Metode tersebut merupakan salah satu prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar Doc: Antara Foto
Ket. Proses penimbunan dengan metode penutupan sampah menggunakan tanah urug (cover soil) di TPA Antang, Makassar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, tengah melakukan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang menuju sanitasi landfill yang merupakan metode pengelolaan dan pemusnahan sampah di TPA, yang dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seluruh proses pembenahan TPA Antang, kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Muhammad Amin di Makassar, Senin.

Selaku pemimpin pekerjaan pembenahan, Amin menjelaskan langkah penataan dilakukan menyusul peningkatan volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu Pemkot Makassar lewat Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, namun juga menata serta membenahi kembali area penimbunan TPA melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah uruk (cover soil).

Metode tersebut merupakan salah satu prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Oleh sebab itu Amin menegaskan pembenahan TPA Antang yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghentian praktik sistem open dumping (penimbunan sampah terbuka) dan beralih menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill yang lebih modern.

"Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan," ujarnya.

Amin mengatakan sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah uruk.

"Proses pengadaan tanah uruk kami lakukan sesuai peraturan melalui e-Katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku," ucapnya.

Langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.