Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pascapengambilalihan Aset, Bagaimana dengan Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan?

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 13:40 WIB | Oleh:
Pascapengambilalihan Aset, Bagaimana dengan Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan? Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6).

JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan pemerintah akan memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan pascapengambilalihan aset tersebut oleh negara.

"Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6).

Juri mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan Hotel Sultan.

Menurut dia, para eks karyawan akan didata dan diberikan ruang untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK. Untuk mendukung proses tersebut, PPK GBK telah membuka posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja.

Juri juga meminta para eks karyawan tidak khawatir karena pemerintah membuka komunikasi seluas-luasnya guna menampung berbagai kebutuhan dan informasi terkait status mereka.

"Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah mendata para pekerja dan aset yang berada di kawasan eks Hotel Sultan.

Dia menjelaskan data yang terkumpul akan diverifikasi dengan data sumber daya manusia yang tersedia serta disesuaikan dengan ketentuan dan putusan pengadilan. Selain itu, pencatatan terhadap aset-aset yang ada juga akan dilakukan.

Menurut Rakhmadi, PPK GBK telah membuka posko pendataan dan akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data yang masuk.

PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya.

"Kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," kata Rakhmadi.

Terkait pemanfaatan aset eks Hotel Sultan, Juri mengatakan PPK GBK sebagai pengelola barang milik negara yang mendapat amanah dari Kementerian Sekretariat Negara akan menyusun langkah-langkah dan skenario pemanfaatan aset tersebut ke depan.

"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan hotel sultan ini ke depan," pungkas Juri.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.