Pemprov Papua Barat Tetapkan UMP Tahun 2026 Sebesar Rp3,84 Juta
📅 Rabu, 24 Des 2025, 08:25 WIB | Oleh: Tim Penulis"Perusahaan sektoral juga wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah," ujar dia.
Dalam beleid tersebut, pembayaran upah minimum bagi pekerja harian lepas ditetapkan dalam bentuk upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran.
Perhitungan upah harian dilakukan dengan ketentuan, yakni bagi pekerja pada perusahaan dengan sistem enam hari kerja dalam seminggu, upah sehari sebesar upah minimum bulanan dibagi 25 hari kerja.
Sementara itu, bagi pekerja pada perusahaan dengan sistem lima hari kerja dalam seminggu, upah sehari sebesar upah minimum bulanan dibagi 21 hari kerja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!