Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sidang Perdana Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook Kembali Ditunda

📅 Selasa, 23 Des 2025, 14:00 WIB | Oleh:
Sidang Perdana Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook Kembali Ditunda Doc: antara foto
Ket. Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang menyeret Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.

Penundaan sidang dilakukan lantaran Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.

"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Hakim Ketua pun berharap Nadiem segera sehat dan bisa menjalani persidangan. Apabila Nadiem kembali tidak bisa menjalani persidangan pada hari yang telah ditentukan, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang menanganinya ke persidangan.

Kondisi Nadiem tersebut dibeberkan oleh jaksa. JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan Nadiem masih dalam keadaan sakit pascaoperasi dan baru pulih pada 2 Januari 2026 atau 21 hari setelah operasi berlangsung.

Kondisi itu turut dibenarkan salah satu dokter penanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dr. Muhammad Yahya Sobirin.

Ia mengatakan memeriksa Nadiem pertama kali sebelum operasi. Setelahnya, dr Yahya membuat surat rekomendasi agar Nadiem dibawa ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada Selasa (9/12).

"Jadi, pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari," ucap dr. Yahya dalam persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim pada awalnya berlangsung pada Selasa (16/12), namun ditunda karena ia masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.