Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga 28 Februari

📅 Senin, 22 Des 2025, 23:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga 28 Februari Doc: Antara
Ket. Gubernur Bali Wayan Koster undur penutupan TPA Suwung berdasarkan keputusan Menteri LH, Denpasar, Senin 22/12/2025.

Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Suwung yang direncanakan dimulai Selasa 23 Desember 2025 mundur hingga 28 Februari 2026.

“Menteri LH (Lingkungan Hidup) telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung,” kata Gubernur Wayan Koster dalam keterangan resmi di Denpasar, Senin.

Kepastian pengunduran penutupan TPA Suwung sendiri telah ditandatangani Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam judul Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Keputusan tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 terkait permintaan arahan dan keputusan batas waktu penutupan TPA Suwung.

Surat gubernur juga didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri LH dengan tembusan kepada Gubernur Bali.

Koster menuturkan berangkat dari surat tersebut Menteri LH telah menurunkan tim untuk meninjau kondisi di Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemprov Bali sudah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif.

Hasil baiknya, penilaian tim Kementerian LH menyatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali telah melaksanakan kewajiban menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka dengan menutup menggunakan tanah (uruk) sebanyak kurang lebih 51,37 persen.

Selain itu DKLH Bali sudah memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka; memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Suwung berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Bali tentang izin lingkungan kegiatan TPA Suwung oleh Dinas PUPR Bali; memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik; dan melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Namun masih ada kewajiban yang belum dilaksanakan yaitu pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan
Merkuri.

Lalu Pemprov Bali belum memfungsikan instalasi pipa penanganan gas, melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala, melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan menutup seluruh area zona open dumping TPA Suwung.

Gubernur Koster mengatakan pada prinsipnya Pemprov Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025 besok.

Namun dengan hadiah perpanjangan ini, pemerintah provinsi bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung yang berkepentingan terhadap TPA Suwung sepakat mengikuti dan menjalankan arahan Menteri Hanif.

“Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung,” ujarnya.

Selama masa penundaan dua bulan, Denpasar dan Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

57 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.