Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Desentralisasi Belum Efektif, Badan Pengkajian MPR RI Bahas Kesenjangan Otonomi Daerah

📅 Rabu, 17 Des 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Desentralisasi Belum Efektif, Badan Pengkajian MPR RI Bahas Kesenjangan Otonomi Daerah Doc: istimewa
Ket. Pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR RI serta sejumlah narasumber ahli dari kalangan akademisi dan praktisi saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dan Desa" di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/12).

JAKARTA – Badan Pengkajian Kelompok III MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dan Desa" sebagai upaya memperdalam kajian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR RI serta sejumlah narasumber ahli dari kalangan akademisi dan praktisi, di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/12).

Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI yang hadir meliputi Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah serta sejumlah Anggota Badan Pengkajian, I Wayan Sudirta, Kamrussamad, Heri Gunawan, Andi Yuliani Paris, dan Guntur Sasono.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ahli, yaitu Prof. Budi Setyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D., Prof. Dr. Renea Shinta Aminda, S.E., M.M., serta Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah menyoroti salah satu persoalan krusial yang menjadi perhatian, yaitu dualisme pengaturan desa. Di satu sisi, desa dipandang sebagai entitas sosiologis dan kultural yang harus dilestarikan, namun di sisi lain desa juga ditempatkan sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

“Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan problem kelembagaan karena pengelolaan desa berada di bawah lebih dari satu kementerian, mulai dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program,” tuturnya.

Selain itu, Hindun Anisah juga menyoroti isu sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dinilainya menjadi salah satu isu paling hangat. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pilkada justru memunculkan berbagai persoalan, seperti tingginya biaya politik, polarisasi sosial di masyarakat, serta belum optimalnya hubungan hierarkis antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat,” sambung dia.

Dari FGD sebelumnya, ia juga menyebut perihal sistem Pilkada tidak diseragamkan di seluruh wilayah. “Kita perlu mendiskusikan sejauh mana makna demokratis itu diterjemahkan dalam sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, narasumber ahli yang juga merupakan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H menegaskan bahwa regulasi yang paling sering diuji di MK adalah undang-undang yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada.

“Undang-undang di bidang kepemiluan merupakan regulasi yang paling dinamis dan paling sering menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Ia mencontohkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pilkada yang kerap menjadi objek pengujian. Fajar menegaskan bahwa putusan MK, meskipun tidak mengubah UUD 1945 secara formal, bersifat mengikat sebagai penafsiran resmi konstitusi.

“Dalam praktik, putusan MK dapat berfungsi sebagai perubahan konstitusi secara materiil, meskipun kewenangan perubahan konstitusi secara formal tetap berada pada MPR,” tegasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Renea Shinta Aminda, S.E., M.M., Guru Besar dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor, menyoroti tantangan serius dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal. Menurutnya, praktik kebijakan menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal di Indonesia masih menghadapi kendala struktural, terutama tingginya ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Ekonomi
Fiskal Makin Ketat, APBN Di...

AS Batasi Visa Warga dari 4 Negara Amerika Latin

13 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
AS Batasi Visa Warga dari 4...
Luar Negeri
Terusan Panama Naikkan Bata...
Luar Negeri
Perang Makin Brutal, 145.00...
Luar Negeri
UEA Tuntut Selat Hormuz Tid...
Advertisement
Pendaftaran Lowongan Pegawai KAI Hanya Lewat Situs Resmi & Gratis, Pencari Kerja Diminta Waspadai Penipuan

Pendaftaran Lowongan Pegawai KAI Hanya Lewat Situs Resmi & Gratis, Pencari Kerja Diminta Waspadai Penipuan

29 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.