Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Parkir Ilegal Disorot, DPRD DKI Minta Dishub Setop Pungutan di Apartemen Casablanca East Residence 2

📅 Selasa, 16 Des 2025, 19:00 WIB | Oleh:
Parkir Ilegal Disorot, DPRD DKI Minta Dishub Setop Pungutan di Apartemen Casablanca East Residence 2 Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ket. Pengendara membayar parkir saat keluar dari Park and Ride Vertical Ragunan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menindak tegas pengelola parkir di Apartemen Casablanca East Residence 2 yang belum memiliki izin resmi. Dorongan ini disampaikan menyusul aduan warga terkait pungutan parkir yang dinilai tidak sah secara administratif.

Rekomendasi tersebut disepakati Komisi B setelah menerima audiensi Forum Warga Peduli CER 2 Apartemen Casablanca East Residence di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keberatan atas operasional parkir yang tetap berjalan meski belum memenuhi syarat perizinan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menegaskan bahwa pengelolaan parkir di apartemen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat krusial yang belum dipenuhi adalah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Nova menyebut ketiadaan SLF menjadi penghalang utama bagi terbitnya izin pengelolaan parkir. Selain itu, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan teknis lain yang belum dipenuhi oleh pengelola.

"Yang pertama tidak ada SLF. Tadi saya lihat juga dari penjelasan dari PTSP," ujar Nova.

Ia menambahkan, selama proses perizinan belum rampung, pengelola parkir diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pungutan. Menurutnya, tidak boleh ada biaya parkir yang dibebankan kepada warga maupun pengguna sebelum izin resmi diterbitkan.

Sebagai langkah awal penegakan aturan, Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran akan mengambil tindakan administratif. Tindakan tersebut mencakup pelarangan pungutan hingga penerbitan surat peringatan kepada pengelola parkir.

"Surat peringatan, iya. Jadi tidak boleh ada pungutan," kata Nova.

Komisi B juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara seluruh pihak terkait. Warga, pengelola apartemen, dan Dishub DKI Jakarta diminta duduk bersama agar persoalan perizinan parkir dapat diselesaikan tanpa memicu konflik berkepanjangan.

Nova menilai penyelesaian masalah parkir seharusnya mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan begitu, hak warga sebagai pengguna fasilitas dapat terlindungi dan pengelola juga memiliki kepastian hukum dalam beroperasi.

Sementara itu, Kepala Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy menegaskan bahwa seluruh pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan sebelum beroperasi. Persyaratan tersebut mencakup aspek administrasi maupun teknis sesuai aturan yang berlaku.

Massdes menjelaskan, izin pengelolaan parkir hanya dapat diterbitkan setelah seluruh dokumen dipenuhi. Salah satu dokumen utama adalah izin resmi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mensyaratkan adanya SLF.

"Namun demikian posisi yang kami ketahui juga saat ini SLF-nya belum tersedia untuk yang CER dua," ujar Massdes.

Ia memastikan Dishub DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam melakukan penindakan. Selama izin belum terbit, pengelola parkir dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Ukraina Klaim Produksi Miny...
Megapolitan
Wilayah Barat dan Timur Bog...

BBM Mahal, Warga Tangerang Hijrah ke Pertalite

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
BBM Mahal, Warga Tangerang ...

Bandit yang Memalak di Jakarta Pusat Diringkus

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bandit yang Memalak di Jaka...
Luar Negeri
Swiss Siap Menjadi Tuan Rum...

Warga Russia Dibatasi dalam Membeli Bahan Bakar Kendaraan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
Warga Russia Dibatasi dalam...
Nasional
IABI: Gempa Magnitudo 6,7 d...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp73.000/...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.