Parkir Ilegal Disorot, DPRD DKI Minta Dishub Setop Pungutan di Apartemen Casablanca East Residence 2
📅 Selasa, 16 Des 2025, 19:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menindak tegas pengelola parkir di Apartemen Casablanca East Residence 2 yang belum memiliki izin resmi. Dorongan ini disampaikan menyusul aduan warga terkait pungutan parkir yang dinilai tidak sah secara administratif.
Rekomendasi tersebut disepakati Komisi B setelah menerima audiensi Forum Warga Peduli CER 2 Apartemen Casablanca East Residence di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keberatan atas operasional parkir yang tetap berjalan meski belum memenuhi syarat perizinan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menegaskan bahwa pengelolaan parkir di apartemen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat krusial yang belum dipenuhi adalah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Nova menyebut ketiadaan SLF menjadi penghalang utama bagi terbitnya izin pengelolaan parkir. Selain itu, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan teknis lain yang belum dipenuhi oleh pengelola.
"Yang pertama tidak ada SLF. Tadi saya lihat juga dari penjelasan dari PTSP," ujar Nova.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, selama proses perizinan belum rampung, pengelola parkir diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pungutan. Menurutnya, tidak boleh ada biaya parkir yang dibebankan kepada warga maupun pengguna sebelum izin resmi diterbitkan.
Sebagai langkah awal penegakan aturan, Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran akan mengambil tindakan administratif. Tindakan tersebut mencakup pelarangan pungutan hingga penerbitan surat peringatan kepada pengelola parkir.
"Surat peringatan, iya. Jadi tidak boleh ada pungutan," kata Nova.
Sebaiknya Anda baca juga:
Komisi B juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara seluruh pihak terkait. Warga, pengelola apartemen, dan Dishub DKI Jakarta diminta duduk bersama agar persoalan perizinan parkir dapat diselesaikan tanpa memicu konflik berkepanjangan.
Nova menilai penyelesaian masalah parkir seharusnya mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan begitu, hak warga sebagai pengguna fasilitas dapat terlindungi dan pengelola juga memiliki kepastian hukum dalam beroperasi.
Sementara itu, Kepala Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy menegaskan bahwa seluruh pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan sebelum beroperasi. Persyaratan tersebut mencakup aspek administrasi maupun teknis sesuai aturan yang berlaku.
Massdes menjelaskan, izin pengelolaan parkir hanya dapat diterbitkan setelah seluruh dokumen dipenuhi. Salah satu dokumen utama adalah izin resmi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mensyaratkan adanya SLF.
"Namun demikian posisi yang kami ketahui juga saat ini SLF-nya belum tersedia untuk yang CER dua," ujar Massdes.
Ia memastikan Dishub DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam melakukan penindakan. Selama izin belum terbit, pengelola parkir dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!