Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Sampai Anak Terjerat Judi Online! MUI Lebak Minta Orang Tua Awasi Medsos

📅 Senin, 17 Agu 2026, 00:14 WIB | Oleh:
Jangan Sampai Anak Terjerat Judi Online! MUI Lebak Minta Orang Tua Awasi Medsos Doc: Antara foto
Ket. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori.

LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial untuk mencegah paparan judi daring.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu, mengatakan anak termasuk kelompok yang rentan terpapar perjudian daring sehingga pencegahannya memerlukan keterlibatan orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat.

"Kita jangan sampai judol terpapar ke anak-anak, terlebih pelajar," katanya.

Ahmad mengatakan MUI Lebak meminta para ulama di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan meningkatkan edukasi mengenai bahaya perjudian daring melalui khutbah maupun kegiatan pengajian.

MUI Lebak juga mendorong kerja sama dengan lembaga pendidikan, perguruan tinggi, ustaz, guru, aparat, serta keluarga untuk memperkuat pencegahan perjudian daring.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya anak dan pelajar, mengenai dampak buruk perjudian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Dodi Irawan mengimbau orang tua meningkatkan pendampingan dan perlindungan terhadap anak dalam menggunakan perangkat digital dan media sosial.

"Saya kira anak-anak paling rentan kena penipuan dan paling rentan judol tanpa pendampingan orang tua," katanya.

Dodi mengatakan pemerintah telah memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP TUNAS.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah antara lain menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Daerah
CFD Jadi Mesin Penggerak Ek...
Nasional
HUT ke-81 RI di Monas Penuh...
Daerah
Sepertiga Warga RT Harus Me...

Kapal Pesiar Swasta Dipakai Kemhan Gratis, Begini Faktanya

42 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Nasional
Kapal Pesiar Swasta Dipakai...
Daerah
Korban Gempa M7,7 NTT Capai...

Akses Wisata Ke Bromo akan Dibuka Jika Benar-benar Aman

43 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Akses Wisata Ke Bromo akan ...
PT KAI: LRT Jabodebek Perpanjang Layanan hingga Tengah Malam pada 17 Agustus

PT KAI: LRT Jabodebek Perpanjang Layanan hingga Tengah Malam pada 17 Agustus

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.