Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Sampai Anak Terjerat Judi Online! MUI Lebak Minta Orang Tua Awasi Medsos

📅 Senin, 17 Agu 2026, 00:14 WIB | Oleh:
Jangan Sampai Anak Terjerat Judi Online! MUI Lebak Minta Orang Tua Awasi Medsos Doc: Antara foto
Ket. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori.

LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial untuk mencegah paparan judi daring.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu, mengatakan anak termasuk kelompok yang rentan terpapar perjudian daring sehingga pencegahannya memerlukan keterlibatan orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat.

"Kita jangan sampai judol terpapar ke anak-anak, terlebih pelajar," katanya.

Ahmad mengatakan MUI Lebak meminta para ulama di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan meningkatkan edukasi mengenai bahaya perjudian daring melalui khutbah maupun kegiatan pengajian.

MUI Lebak juga mendorong kerja sama dengan lembaga pendidikan, perguruan tinggi, ustaz, guru, aparat, serta keluarga untuk memperkuat pencegahan perjudian daring.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya anak dan pelajar, mengenai dampak buruk perjudian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Dodi Irawan mengimbau orang tua meningkatkan pendampingan dan perlindungan terhadap anak dalam menggunakan perangkat digital dan media sosial.

"Saya kira anak-anak paling rentan kena penipuan dan paling rentan judol tanpa pendampingan orang tua," katanya.

Dodi mengatakan pemerintah telah memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP TUNAS.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah antara lain menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Nasional
Mensos akan Genjot Penguata...
Olahraga
Siapa Berani Lawan An Se yo...
Luar Negeri
El Nino Picu Risiko Inflasi...
Advertisement
Pahlawan Karhutla Gugur! Wapres Gibran Datangi Rumah Duka Akhmad Rizani dan Minta Maaf

Pahlawan Karhutla Gugur! Wapres Gibran Datangi Rumah Duka Akhmad Rizani dan Minta Maaf

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.