Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Sampai Anak Terjerat Judi Online! MUI Lebak Minta Orang Tua Awasi Medsos

📅 Senin, 17 Agu 2026, 00:14 WIB | Oleh:
Jangan Sampai Anak Terjerat Judi Online! MUI Lebak Minta Orang Tua Awasi Medsos Doc: Antara foto
Ket. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori.

LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial untuk mencegah paparan judi daring.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu, mengatakan anak termasuk kelompok yang rentan terpapar perjudian daring sehingga pencegahannya memerlukan keterlibatan orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat.

"Kita jangan sampai judol terpapar ke anak-anak, terlebih pelajar," katanya.

Ahmad mengatakan MUI Lebak meminta para ulama di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan meningkatkan edukasi mengenai bahaya perjudian daring melalui khutbah maupun kegiatan pengajian.

MUI Lebak juga mendorong kerja sama dengan lembaga pendidikan, perguruan tinggi, ustaz, guru, aparat, serta keluarga untuk memperkuat pencegahan perjudian daring.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya anak dan pelajar, mengenai dampak buruk perjudian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Dodi Irawan mengimbau orang tua meningkatkan pendampingan dan perlindungan terhadap anak dalam menggunakan perangkat digital dan media sosial.

"Saya kira anak-anak paling rentan kena penipuan dan paling rentan judol tanpa pendampingan orang tua," katanya.

Dodi mengatakan pemerintah telah memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP TUNAS.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah antara lain menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.