Parkir Ilegal Disorot, DPRD DKI Minta Dishub Setop Pungutan di Apartemen Casablanca East Residence 2
📅 Selasa, 16 Des 2025, 19:00 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohDari sisi warga, Tantri yang tergabung dalam Forum Warga Peduli CER 2 mengapresiasi langkah Komisi B dan Dishub DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi warga yang selama ini merasa dirugikan.
Namun demikian, Tantri berharap ada kepastian waktu dalam proses penegakan sanksi terhadap pengelola parkir. Ia menilai kejelasan tahapan sanksi penting agar masalah tidak kembali berlarut-larut.
"Maksudnya surat peringatan pertama, kedua, ketiga sampai dengan disegel itu berapa lama? Karena ini udah cukup lama," tukas Tantri.
Warga berharap Dishub DKI Jakarta tidak hanya berhenti pada penerbitan surat peringatan. Mereka meminta pengawasan berkelanjutan hingga seluruh persyaratan perizinan benar-benar dipenuhi oleh pengelola parkir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Komisi B DPRD DKI Jakarta menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. DPRD memastikan kepatuhan terhadap aturan perparkiran menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola hunian vertikal yang tertib dan berkeadilan di Jakarta.
Kasus Apartemen Casablanca East Residence 2 dinilai menjadi pengingat pentingnya disiplin perizinan di sektor perparkiran. Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu mencegah praktik serupa terjadi di kawasan hunian lain di Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!