Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karantina Papua Tengah Periksa 1,5 Ton Ikan Tongkol Asal Fakfak di Pelabuhan Pomako

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 01:20 WIB | Oleh:
Karantina Papua Tengah Periksa 1,5 Ton Ikan Tongkol Asal Fakfak di Pelabuhan Pomako Doc: ANTARA/HO-Humas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tu
Ket. Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah sedang melakukan pemeriksan ikan tongkol di Pelabuhan Pomako,Kamis (9/7).

MIMIKA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, memeriksa ketat media pembawa berupa 1,5 ton ikan tongkol yang dipasok dari Fakfak, Papua Barat, Kamis (9/7).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah Anton Panji Mahendra di Timika Kabupaten Mimika, Kamis, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh petugas karantina dengan memastikan kesesuaian dokumen karantina serta melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap komoditas ikan.

“Pemeriksaan organoleptik meliputi pengamatan kondisi fisik ikan, seperti warna, aroma, tekstur, dan tingkat kesegaran untuk memastikan ikan masih layak diedarkan serta tidak menunjukkan indikasi adanya penyakit atau penurunan mutu,” ujarnya.

Pemeriksaan karantina terhadap komoditas perikanan merupakan tahapan penting sebelum produk dipasarkan kepada masyarakat.

Selain untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku kata Anton, tindakan karantina juga bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dari suatu daerah ke daerah lain yang berpotensi mengancam sumber daya perikanan, keberlangsungan usaha perikanan, serta keamanan pangan.

“Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, Karantina Papua Tengah memastikan bahwa komoditas yang diperdagangkan memenuhi persyaratan kesehatan dan mutu sehingga aman untuk dikomersialkan dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya

Ia mengatakan langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kelancaran lalu lintas komoditas perikanan tanpa mengabaikan aspek biosekuriti serta perlindungan terhadap sumber daya hayati Indonesia.

Karantina Papua Tengah mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu melaporkan serta melengkapi dokumen karantina setiap kali melakukan pemasukan maupun pengeluaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Kepatuhan terhadap prosedur karantina merupakan upaya bersama dalam menjaga kesehatan komoditas, melindungi wilayah dari ancaman penyakit, serta mendukung perdagangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Riset Ungkap Potensi Kendalikan El Nino

35 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Riset Ungkap Potensi Kendal...
Nasional
Pajak “Marketplace” Dim...
Nasional
Reformasi Partai Politik Ku...
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.