Arah Pembangunan Digital Indonesia, Kemkomdigi: Hadirkan Konektivitas yang Inklusif, Berkualitas, dan Terjangkau
📅 Rabu, 10 Des 2025, 17:35 WIB | Oleh: SriyonoDalam aspek terjaga, pemerintah berusaha menghadirkan ruang digital yang aman dari berbagai kejahatan siber, termasuk penipuan, perjudian, kejahatan terhadap anak, peretasan, dan kebocoran data.
"Untuk poin ini, mungkin kerja sama dengan BSSN harus kita tingkatkan dengan lebih kuat lagi, karena rasanya tidak ada manfaatnya atau bahkan lebih banyak mudaratnya kalau kita membangun, kita meluaskan pertumbuhan (digitalisasi), namun tidak terjaga," kata Meutya.
Pemerintah menekankan pentingnya upaya pelindungan data pribadi masyarakat serta infrastruktur vital seperti pusat data nasional dan data-data strategis negara.
Dalam upaya untuk melindungi anak di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peraturan yang dikeluarkan pada Maret 2025 itu dijadwalkan berlaku efektif mulai Maret 2026.
"Ini diikuti oleh banyak negara lain, termasuk Malaysia, yang baru akan memulai menyusun draf dan juga di negara-negara Eropa yang saat ini sedang mulai memperkenalkan aturan (seperti) ini kepada publik," kata Meutya.
Selain itu, dia menyampaikan perlunya pemerintah pusat dan daerah melakukan konsolidasi guna mempercepat transformasi digital nasional sesuai Arah Digital Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Arah digital ini bukan agenda satu kepentingan saja, tapi kita bersama. Kemkomdigi sebagai orkestrator, enabler, akselerator, menyediakan fondasi infrastruktur kebijakan tata kelola digital dan ruang kolaborasi tapi kami tidak bisa dan tidak ingin berjalan sendiri," demikian Meutya Hafid.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!