Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 16:57 WIB | Oleh:
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual Doc: antara foto
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam meningkatkan pelindungan pekerja migran Indonesia, perempuan, dan anak korban kekerasan seksual.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum akan mendukung implementasi kebijakan melalui penyusunan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perluasan akses bantuan hukum.

"Kementerian Hukum akan memberi dukungan dalam tiga hal. Pertama aspek regulasi yang dibutuhkan, kedua tata kelola kelembagaan, termasuk melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia," kata Supratman di Jakarta, Kamis (23/7).

Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Australia melalui program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan.

Supratman menambahkan Kementerian Hukum juga memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di 83.960 desa dan kelurahan untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk korban kekerasan seksual dan pekerja migran.

Selain itu, pemerintah akan melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

Supratman mengatakan pemerintah juga menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu melalui kolaborasi Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan untuk memperkuat penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pelindungan pekerja migran.

Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan sinergi lintas kementerian diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.

"Sesuai arahan Presiden, kami memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia sejak sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Pelindungan itu harus dilakukan dari hulu sampai hilir," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan kementeriannya akan mengintegrasikan modul pelatihan berbasis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ke dalam layanan Pos Bantuan Hukum agar aparat penegak hukum di daerah memiliki perspektif keadilan gender.

Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath mengatakan Australia mendukung penguatan kolaborasi tersebut sebagai bagian dari kemitraan kedua negara di bidang hukum dan keadilan.

"Australia bangga bermitra dengan Indonesia di bidang hukum dan keadilan, khususnya melalui program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan yang kini memasuki fase ketiga," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Polri Minta Warga Waspadai Modus e-Tilang Palsu

32 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Polri Minta Warga Waspadai ...

Mali Masuk Negara Target Serangan Militer AS

53 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Mali Masuk Negara Target Se...
Luar Negeri
Yen Anjlok, Jepang Alami De...
Luar Biasa, Kiper Vozinha dari Cape Verde Pilihan FIFA untuk Tim Terbaik Dunia

Luar Biasa, Kiper Vozinha dari Cape Verde Pilihan FIFA untuk Tim Terbaik Dunia

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.