Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Secara Online atau Langsung Datang ke Samsat

📅 Rabu, 03 Des 2025, 17:30 WIB | Oleh:

Gerai ini tetap menerapkan sistem pemutihan secara otomatis selama pembayaran dilakukan dalam periode program.

5. Pembayaran Melalui Bank, Minimarket, dan E-Wallet

Warga juga dapat menggunakan layanan pembayaran online melalui bank-bank rekanan atau minimarket untuk melunasi pokok pajak yang tertunggak. Sistem e-Samsat pada minimarket seperti Alfamart dan Indomaret langsung menghubungkan pembayaran dengan data Samsat.

Metode pembayaran digital seperti ATM, mobile banking, dan dompet elektronik yang terhubung dengan SIGNAL juga mengenakan biaya admin kecil namun tetap memberikan penghapusan denda penuh.

Dengan ragam kanal pembayaran yang fleksibel dan penghapusan denda total, program pemutihan ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak. Pemprov mengajak warga segera memanfaatkan kesempatan hingga 31 Desember 2025 untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban sanksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.