Karantina Berperan Strategis Amankan Ketahanan Pangan Indonesia
📅 Jumat, 28 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Eko STemuan lain adalah tanaman hias asal Tiongkok sebanyak 100 batang pada Juni 2025 yang terdeteksi bakteri, dengan potensi serangan penyakit hingga 85 persen dan kehilangan hasil 98,8 persen.
Nilai ancaman mencapai 764,8 triliun rupiah yang berisiko mengganggu produksi padi, jagung, dan bawang merah nasional.
Terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Sahat menyatakan, Barantin dapat melakukan penahanan, penolakan, dan atau pemusnahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran aturan karantina dapat dijatuhi hukuman pidana 2–10 tahun dan denda 2 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, Sahat mengakui Barantin masih menghadapi kendala penegakan hukum karena belum adanya unit kerja yang secara struktur melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan, serta keterbatasan anggaran.
Selama periode 2024–Juli 2025, ia menyebutkan terdapat 14 kasus yang sedang ditangani.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat pertanian dari Centre of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menilai peran Barantin sangat penting dalam mencapai kemandirian dan keamanan pangan, mengingat ancaman biologis dari luar masih besar, terlihat dari volume penolakan dan pemusnahan yang besar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!