Karantina Berperan Strategis Amankan Ketahanan Pangan Indonesia
📅 Jumat, 28 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Eko S
Doc: ANTARA /HO-Barantin
Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan, penguatan sistem karantina merupakan bagian dari pertahanan non-militer untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengatakan, sistem karantina jadi benteng utama dalam mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat mengancam kelestarian sumber pangan dan mengganggu produksi pangan strategis.
"Barantin melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, laboratorium, dan melakukan pengawasan lalu lintas benih/ bibit/ maupun komoditas pangan yang dilalulintaskan, baik antar pulau maupun yang masuk dan ke luar negeri," kata Sahat di Jakarta, Rabu (26/11).
Seperti dikutip dari Antara, Sahat menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pre border (pra perbatasan), at border (di perbatasan),dan post border (setelah perbatasan).
Tahap pre border mencakup pemenuhan persyaratan teknis di negara asal, termasuk analisis risiko dan protokol kerja sama karantina.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tahap at border dilakukan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, sedangkan tahap post border berupa pengawasan pascamasuk melalui pemeriksaan di instalasi karantina serta pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sahat menambahkan, barang ekspor dan impor yang wajib memenuhi persyaratan serta dilaporkan ke petugas karantina meliputi komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 mengenai jenis komoditas wajib periksa karantina.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Masuknya hama penyakit yang menyerang komoditas hewan, ikan dan tumbuhan strategis, termasuk di dalamnya adalah komoditas pangan strategis dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi bahkan secara nasional," ujar dia.
Ancaman Kerugian Ekonomi
Sahat menambahkan ancaman tersebut antara lain terganggunya produksi; terhentinya ekspor akibat larangan negara tujuan; terganggunya stok pangan; kenaikan harga; hingga biaya eliminasi, pengobatan, vaksinasi, dan sosialisasi.
Serangan hama, lanjut dia, juga berpotensi memusnahkan sumber daya asli Indonesia, menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara, serta menimbulkan ancaman kesehatan dan korban jiwa.
Barantin mencatat sejumlah kasus, di antaranya pemusnahan benih jagung manis asal Thailand sebanyak 10.460 kilogram pada Januari 2025 karena terdeteksi bakteri.
Potensi kehilangan negara diperkirakan mencapai 158 triliun rupiah hingga 395 triliun rupiah dan mengancam produksi jagung nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!