Rawan Meleset, Kementan Diminta Perbaiki Data Petani Penerima Subsidi Pupuk
📅 Kamis, 27 Nov 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah (MDP) IPB University menyatakan Kementerian Pertanian (Kementan) perlu memperbaiki data petani penerima pupuk bersubsidi secara terintegrasi. Ketua Program Studi Manajemen MDP, A Faroby Falatehan mengatakan ketidaksinkronan data di lapangan selama ini menjadi akar masalah dari pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Ketidakuratan informasi dan data sebagai dasar penetapan target dan tujuan yang ingin dicapai menjadi tantangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang adil dan tepat sasaran,” kata Faroby dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11).
Dalam APBN 2025, Pemerintah telah mengalokasikan dana 44 triliun rupiah setara alokasi volume subsidi pupuk 9,5 juta ton bagi 14,9 juta petani, namun rawan tidak tepat sasaran.
Saat ini jelasnya, sumber data petani tersebut ada di dinas kependudukan dan catatan sipil, sensus pertanian, Badan Pusat Statistik, penyuluh pertanian dan babinsa.
Disebutkan, dalam kurun 2023-2025, serapan pupuk bersubsidi mengalami tren penurunan. Pada 2023, serapan pupuk bersubsidi hanya 79 persen dari alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 7,85 juta ton, lalu turun pada 2024 menjadi 77 persen dari alokasi yang meningkat 9,55 juta ton.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan, hingga September 2025, pupuk bersubsidi terserap 5,33 juta ton (58 persen) dari alokasi sebanyak 9,55 juta ton.
Hasil survei MPD IPB juga menemukan data penerima maupun RDKK pupuk bersubsidi terdapat perbedaan antara orang yang berprofesi sebagai petani berdasarkan dokumen kependudukan dengan orang benar-benar bermata pencaharian petani sejumlah 68 persen.
Survei juga menemukan perbedaan data antara orang yang bermata pencaharian sebagai petani namun belum tergabung ke dalam kelompok tani (poktan) sejumlah 12 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, adanya perbedaan data antara orang yang bermata pencaharian sebagai petani namun tidak masuk ke dalam RDKK sejumlah 32 persen.
Begitu juga menyangkut data antara komoditas yang diusahakan petani penerima pupuk bersubsidi dengan komoditas yang seharusnya diusahakan berdasarkan RDKK sejumlah tujuh persen.
Survei MD IPB itu juga menemukan perbedaan data antara luas lahan yang sebenarnya diusahakan oleh petani penerima pupuk bersubsidi dengan luas lahan yang tercantum pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) sejumlah 66 persen.
Setidaknya terdapat permasalahan di lapangan yang menjadi catatan MD IPB yakni banyak petani yang belum terdata dalam e-RDKK, dokumen kependudukan petani banyak yang mengalami masalah, masih ditemukan petani yang tidak masuk kriteria, namun tetap masuk ke dalam eRDKK.
“Hal ini menyebabkan realisasi serapan pupuk bersubsidi tidak selalu optimal setiap tahunnya,” katanya.
Pemerintah jelasnya harus memulai dengan meninjau kebutuhan pupuk bersubsidi nasional, penyusunan aturan pendataan yang kredibel, pembentukan lembaga khusus pendataan, hingga penguatan anggaran pemutakhiran data. Kemudian, penguatan pembinaan kelompok tani serta intensifikasi pemetaan lahan spasial yang dinilai penting untuk memastikan karakteristik lahan dan tanah tercatat secara presisi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!