Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOM, Daewoong, dan Pakar Medis Bersatu Perkuat Pengawasan Toksin Botulinum

📅 Sabtu, 15 Nov 2025, 22:15 WIB | Oleh:
BPOM, Daewoong, dan Pakar Medis Bersatu Perkuat Pengawasan Toksin Botulinum Doc: Daewoong
Ket. Dari kiri, Deputi Penindakan BPOM, Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M. Sos., ⁠Kepala BPOM RI - Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., MD., Ph.D., Head of Indonesia Business Division, Daewoong Pharmaceutical Indonesia, Mr. Baik In Hyun, ⁠Dermatologist - dr. Anesia Tania, SpDVE, FINSDV.

JAKARTA - Daewoong, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia serta pakar medis terkemuka, menggelar “Anti-Counterfeit Media Briefing 2025.” Acara ini  menyoroti bahaya distribusi toksin botulinum tanpa izin dan pentingnya penggunaan produk bersertifikat.

 Kegiatan itu merupakan bagian dari “Kampanye Sertifikasi Keaslian” (Authenticity Certification Campaign) yang dijalankan secara berkelanjutan oleh Daewoong di Indonesia untuk mendorong praktik distribusi obat yang aman dan memperkuat perlindungan pasien melalui kolaborasi erat dengan BPOM.

Dalam sambutan pembukaannya, Baik In Hyun, Head of Daewoong Indonesia Business Unit, menyampaikan, kampanye tersebut diselenggarakan bermula dari kesadaran akan keselamatan pasien dan pentingnya membangun kepercayaan tenaga kesehatan.

“Kampanye ini berawal dari kesadaran mendalam akan keselamatan pasien dan pentingnya membangun kepercayaan tenaga kesehatan. Meskipun kami telah bekerja sama dengan BPOM untuk menekan penjualan ilegal secara daring, distribusi tidak resmi dan paparan melalui forum akademik masih terus terjadi,” ucapnya melalui siaran pers pada hari Jumat (14/11).

Ia menambahkan, toksin botulinum Daewoong adalah produk berkemurnian tinggi pertama di Asia yang disetujui oleh U.S. FDA. Produk ini sekarang telah dipasarkan ke lebih dari 80 negara. Melalui kampanye keaslian ini, pihaknya berkomitmen membangun sistem distribusi yang aman dan terpercaya bersama komunitas medis Indonesia.

Daewoong menerapkan pengendalian mutu menyeluruh terhadap seluruh proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk toksin botulinum, berdasarkan sistem rantai dingin (cold chain) berteknologi tinggi yang menjaga suhu stabil antara 2–8°C.

Untuk ekspor ke Indonesia, Daewoong menggunakan strategi rantai dingin berbasis pengiriman udara yang dirancang secara cermat untuk memastikan stabilitas suhu yang jauh lebih konsisten dibandingkan transportasi laut jangka panjang, disertai pengemasan yang dioptimalkan untuk kondisi iklim lokal.

Melalui proses pra-validasi, strategi pengemasan spesifik musim dan rute, serta verifikasi data segera setelah tiba, perusahaan meminimalkan potensi fluktuasi kualitas. Seluruh kontainer dilengkapi bahan isolasi khusus, pendingin, dan perangkat pelacak GPS untuk pemantauan suhu secara real-time.

Apabila terjadi anomali, sistem pengiriman ulang cepat segera diaktifkan untuk memastikan integritas produk. Data pengiriman dikomunikasikan secara transparan kepada mitra dan otoritas terkait, memastikan keandalan dan objektivitas rantai pasok.

“Dengan sistem yang transparan dan kredibel ini, produk toksin botulinum Daewoong kini dipasok secara stabil ke lebih dari 80 negara di seluruh dunia,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menegaskan posisi pemerintah terhadap distribusi obat ilegal. Badan POM menjamin keamanan, mutu, dan khasiat setiap produk yang beredar.

“Karena itu, semua obat harus memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Peredaran produk tanpa izin adalah pelanggaran yang membahayakan pasien, dan BPOM bersama aparat hukum akan menindak tegas setiap bentuk distribusi ilegal untuk melindungi masyarakat serta industri yang taat regulasi,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi pengaturan, tetapi juga melakukan penindakan langsung di lapangan serta pelacakan jalur distribusi bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Taruna menegaskan, pembelian, penyimpanan, atau penggunaan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023), dan tenaga medis tidak dikecualikan dari konsekuensi hukum atas penggunaan produk ilegal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

50 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.