Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPOM, Daewoong, dan Pakar Medis Bersatu Perkuat Pengawasan Toksin Botulinum

📅 Sabtu, 15 Nov 2025, 22:15 WIB | Oleh:

Distribusi ilegal toksin botulinum tanpa izin melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana berat. Pertama, kegiatan impor, distribusi, atau penggunaan produk tanpa izin edar BPOM melanggar Pasal 138, 143 ayat (1), dan 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Kedua, penyimpanan atau penggunaan produk farmasi yang tidak terdaftar dikategorikan sebagai tindakan ilegal berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022, dan tenaga medis tidak dikecualikan dari sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

 Ketiga, distribusi atau pemberian produk tanpa penerbitan faktur pajak atau pelaporan transaksi melanggar Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan Kepabeanan, yang dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana tambahan.

Beliau menegaskan kembali, “Ini bukan sekadar persoalan etika. Praktik ilegal seperti ini merusak kredibilitas seluruh industri medis dan mengancam kesehatan publik. Kami berharap acara ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk membangun ekosistem medis yang lebih etis dan aman.”

 Sementara itu, dr. Anesia Tania, dokter spesialis kulit tersertifikasi, menyoroti bahaya kerusakan rantai dingin terhadap keamanan toksin botulinum. Zat biologis seperti toksin botulinum kehilangan efektivitas dan keamanannya ketika rantai dingin terputus.

“Dalam praktik klinis, kami masih menemukan efek samping dan kasus perawatan ulang akibat produk yang masuk melalui jalur tidak resmi,” paparnya.

 Ia menambahkan, kampanye sertifikasi keaslian ini berfungsi sebagai sistem perlindungan, membantu klinik dan pasien mengenali produk asli. Baginya tenaga medis juga harus menjalankan tanggung jawab profesional mereka untuk melindungi keselamatan pasien.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.