BPOM, Daewoong, dan Pakar Medis Bersatu Perkuat Pengawasan Toksin Botulinum
📅 Sabtu, 15 Nov 2025, 22:15 WIB | Oleh: Haryo BronoDistribusi ilegal toksin botulinum tanpa izin melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana berat. Pertama, kegiatan impor, distribusi, atau penggunaan produk tanpa izin edar BPOM melanggar Pasal 138, 143 ayat (1), dan 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Kedua, penyimpanan atau penggunaan produk farmasi yang tidak terdaftar dikategorikan sebagai tindakan ilegal berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022, dan tenaga medis tidak dikecualikan dari sanksi pidana, perdata, maupun administratif.
Ketiga, distribusi atau pemberian produk tanpa penerbitan faktur pajak atau pelaporan transaksi melanggar Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan Kepabeanan, yang dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana tambahan.
Beliau menegaskan kembali, “Ini bukan sekadar persoalan etika. Praktik ilegal seperti ini merusak kredibilitas seluruh industri medis dan mengancam kesehatan publik. Kami berharap acara ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk membangun ekosistem medis yang lebih etis dan aman.”
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, dr. Anesia Tania, dokter spesialis kulit tersertifikasi, menyoroti bahaya kerusakan rantai dingin terhadap keamanan toksin botulinum. Zat biologis seperti toksin botulinum kehilangan efektivitas dan keamanannya ketika rantai dingin terputus.
“Dalam praktik klinis, kami masih menemukan efek samping dan kasus perawatan ulang akibat produk yang masuk melalui jalur tidak resmi,” paparnya.
Ia menambahkan, kampanye sertifikasi keaslian ini berfungsi sebagai sistem perlindungan, membantu klinik dan pasien mengenali produk asli. Baginya tenaga medis juga harus menjalankan tanggung jawab profesional mereka untuk melindungi keselamatan pasien.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!