Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Patungan Rp10 Ribu, 14 Pelajar Jakarta Beli Celurit untuk Tawuran: Polisi Bongkar Modus Mengerikan

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 18:05 WIB | Oleh:
Patungan Rp10 Ribu, 14 Pelajar Jakarta Beli Celurit untuk Tawuran: Polisi Bongkar Modus Mengerikan Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Ket. Polisi menangkap 14 pelaku tawuran di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

JAKARTA - Sebanyak 14 pelajar di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diamankan polisi setelah terbukti patungan Rp10 ribu untuk membeli celurit melalui Facebook. 

Senjata itu disembunyikan di bawah kasur selama dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua, sebelum akhirnya digunakan dalam tawuran yang terjadi pada 3 November lalu.

"Untuk beli sajam (senjata tajam) mereka patungan Rp10 ribu sekitar 10 orang, jadi Rp100 ribu," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Seala mengatakan tawuran itu terjadi pada Senin (3/11) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi terkait tawuran itu diperoleh dari warga yang menyebutkan para pelaku membawa senjata tajam dan air cabai.

Lebih lanjut, dalam pengakuan para pelaku yang merupakan pelajar, celurit itu ternyata sudah dibeli dua bulan atau tepatnya September 2025.

Kemudian saat ditanyakan, salah satu pelaku mengaku menyembunyikan celurit itu di bawah kasur kamarnya.

"Mereka simpan di bawah kasur, ibunya enggak tahu," ucapnya.

Ia juga mengatakan, para pelaku mengaku memilih mengikuti tawuran lantaran mereka merupakan pelajar yang mencari validasi melalui grup atau geng tertentu.

Pada Selasa (4/11), setelah berkoordinasi dengan sekolah, polisi akhirnya menangkap 14 orang para pelaku tawuran.

Atas perbuatannya, para anak-anak dikenakan wajib lapor, kartu KJP akan dicabut bagi penerima dan sekolah akan memberikan sanksi tambahan.

Mereka juga terancam disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan a\anak. Di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Nasional
Pemkab Banyuwangi Gandeng A...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.