Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Patungan Rp10 Ribu, 14 Pelajar Jakarta Beli Celurit untuk Tawuran: Polisi Bongkar Modus Mengerikan

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 18:05 WIB | Oleh:
Patungan Rp10 Ribu, 14 Pelajar Jakarta Beli Celurit untuk Tawuran: Polisi Bongkar Modus Mengerikan Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Ket. Polisi menangkap 14 pelaku tawuran di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

JAKARTA - Sebanyak 14 pelajar di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diamankan polisi setelah terbukti patungan Rp10 ribu untuk membeli celurit melalui Facebook. 

Senjata itu disembunyikan di bawah kasur selama dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua, sebelum akhirnya digunakan dalam tawuran yang terjadi pada 3 November lalu.

"Untuk beli sajam (senjata tajam) mereka patungan Rp10 ribu sekitar 10 orang, jadi Rp100 ribu," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Seala mengatakan tawuran itu terjadi pada Senin (3/11) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi terkait tawuran itu diperoleh dari warga yang menyebutkan para pelaku membawa senjata tajam dan air cabai.

Lebih lanjut, dalam pengakuan para pelaku yang merupakan pelajar, celurit itu ternyata sudah dibeli dua bulan atau tepatnya September 2025.

Kemudian saat ditanyakan, salah satu pelaku mengaku menyembunyikan celurit itu di bawah kasur kamarnya.

"Mereka simpan di bawah kasur, ibunya enggak tahu," ucapnya.

Ia juga mengatakan, para pelaku mengaku memilih mengikuti tawuran lantaran mereka merupakan pelajar yang mencari validasi melalui grup atau geng tertentu.

Pada Selasa (4/11), setelah berkoordinasi dengan sekolah, polisi akhirnya menangkap 14 orang para pelaku tawuran.

Atas perbuatannya, para anak-anak dikenakan wajib lapor, kartu KJP akan dicabut bagi penerima dan sekolah akan memberikan sanksi tambahan.

Mereka juga terancam disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan a\anak. Di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Daftar Produk Usang Apple, Ada iPhone X dan MacBook Pro 15, Siap-siap Sulit Layanan Perbaikan!
    Preview komentar:
    Kami pakai Apple bukan utk diperbaiki, rusak buang, ...
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
Luar Negeri
Korban Tewas Tembus 2.100, ...
Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

14 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.