Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dorong Pembangunan Daerah, Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pinjaman Bunga Rendah ke Pemda

📅 Senin, 03 Nov 2025, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dorong Pembangunan Daerah, Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pinjaman Bunga Rendah ke Pemda Doc: ANTARA/ Imamatul Silfia
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA – Pinjaman berbunga rendah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) sangat penting karena berfungsi sebagai sumber pendanaan alternatif yang vital untuk mempercepat pembangunan daerah, terutama pembangunan infrastruktur, dan mengatasi keterbatasan fiskal daerah.

Bunga yang rendah secara signifikan mengurangi beban keuangan Pemda di masa depan, dibandingkan dengan pinjaman komersial dari bank atau pasar modal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan siap memberikan pinjaman berbunga rendah kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Purbaya mengatakan pinjaman tersebut bisa disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

"Jadi untuk daerah tidak perlu khawatir, kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).

Menurut dia, PT SMI sudah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp3 triliun ke daerah. Pemerintah akan mendorong penyaluran pinjaman lebih besar kepada daerah asalkan proyek daerah dinilai layak.

"Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan dorong penyaluran (channeling) lebih banyak," kata Purbaya.

Ia mengatakan bahwa tujuan penggunaan dana pemerintah harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya perekonomian daerah berjalan, bukan untuk mencari keuntungan bunga.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu, kata Purbaya, menjelaskan.

"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar dia.

Menurut Purbaya, kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.

Purbaya mengatakan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Chelsea Umumkan Transfer Ge...

Obsesi Jadi Vampir, Pria Inggris Ini Tebar Teror di Gereja

21 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Megapolitan
Obsesi Jadi Vampir, Pria In...

Trump Beri Iran Kesempatan Terakhir atau Hadapi Eskalasi Militer AS

22 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Trump Beri Iran Kesempatan ...
Olahraga
Pelatih Timnas Indonesia Jo...

Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan

51 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Defisit Migas Tekan Neraca ...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.