Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab OKU Angkat 3.068 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

📅 Minggu, 02 Nov 2025, 09:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab OKU Angkat 3.068 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Doc: ANTARA
Ket. Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, mengukuhkan ribuan PPPK paruh waktu.

Ogan Komering Ulu – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengangkat 3.068 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

"Saya ucapkan selamat kepada para PPPK paruh waktu yang hari ini resmi dikukuhkan," kata Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Sabtu (01/11).

Dia mengatakan bahwa proses hingga sampai pada pengukuhan ini bukanlah hal yang mudah karena banyak tahapan panjang yang harus dilalui dan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU.

Menurut dia, skema PPPK paruh waktu ini dianggap sebagai solusi inovatif dalam mengatasi kebutuhan tenaga kerja di jajaran pemerintah setempat.

Selain membuka kesempatan lebih luas, skema ini juga memberikan fleksibilitas kerja bagi masyarakat yang ingin tetap berkontribusi di pemerintahan tanpa harus terikat penuh sebagai pegawai tetap.

Teddy meminta para PPPK paruh waktu yang baru dikukuhkan tersebut tetap menjaga dan menjalankan amanah tugas dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap PPPK paruh waktu yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan di berbagai sektor," harapnya.

Sementara, Kepala BKPSDM OKU Mirdaili dalam laporannya menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu yang dikukuhkan tersebut berjumlah 3.068 orang terdiri atas 2.362 tenaga teknis, 357 tenaga guru dan 349 orang tenaga kesehatan.

Dia menjelaskan sebelumnya Kabupaten OKU mendapat kuota PPPK paruh waktu dari pemerintah pusat sebanyak 3.085 orang dengan rincian 2.372 tenaga teknis, 364 tenaga guru dan 349 tenaga kesehatan.

"Namun dari jumlah itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 3.068 orang. Sementara 17 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat seperti tidak melengkapi berkas, mengundurkan diri dan ada juga yang tidak aktif lagi," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Atasi Banjir, Pemkot Suraba...
Luar Negeri
Babak Baru Lebanon:  400.00...
Luar Negeri
Telepon Putin, Trump Tawark...

Era Teknologi Memerlukan SDM Tangguh Urusan Digital

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Era Teknologi Memerlukan SD...
Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.