Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI ke Kamboja Lewat Batam, Perekrut Masih Buron

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 09:05 WIB | Oleh:
Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI ke Kamboja Lewat Batam, Perekrut Masih Buron Doc: Polresta Barelang
Ket. Polresta Barelang merilis ungkap kasus penggagalan pengiriman calon PMI ke Kamboja di Mapolsek Bengkong, Kota Batam, Jumat (30/10/2025).

BATAM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Kamboja yang direkrut melalui media sosial oleh seseorang berinisial JL.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berhasil menggagalkan pengiriman empat CPMI ke Kamboja.

“Para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming bekerja di Kamboja sebagai scammer dengan gaji sebesar Rp8 juta per bulan,” kata Zaenal di Batam, Kamis (30/10).

Kasus ini terjadi Senin (27/10), di salah satu hotel di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Empat calon PMI ilegal itu berinisial FKH (28), AA (29), NFF (25) dan NJ (21). Keempatnya direkrut oleh pelaku berinisial JL, yang kini masih buron.

Modus pelaku menjanjikan seluruh biaya keberangkatan, penginapan, hingga pembuatan paspor ditanggung sepenuhnya.

Para korban kemudian diberangkatkan dari Medan menuju Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu dan ditempatkan di salah satu hotel di kawasan Bengkong, Kota Batam.

“Di Batam ada pelaku berinisial RA berperan membantu pembuatan paspor secara online. Dia mendapatkan upah dari pelaku JL sebesar Rp120 ribu per orang,” ujarnya.

Pelaku RA berhasil ditangkap petugas di kawasan hotel. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, empat lembar boarding pass keberangkatan calon PMI, empat lembar formulir pengajuan paspor serta bukti transfer senilai Rp 7,5 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor.

Polisi masih memburu keberadaan JL selaku perekrut, sementara RA menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” kata Zaenal.

Kamboja bukanlah negara tujuan penempatan pekerja dari Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia mencatat lebih dari 100 ribu WNI bekerja di negara tersebut.

Padahal, Kamboja hingga kini belum memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia yang menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja migran asal Indonesia.

Zaenal mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keabsahan agen atau perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Arsenal Kejar Hasil Sempurna Pramusim

19 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Arsenal Kejar Hasil Sempurn...

Cadangkan Pemain yang Tak Maksimal

29 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Cadangkan Pemain yang  Tak ...
Megapolitan
Tangerang Siaga Penuh Hadap...
Megapolitan
“Preventive Strike” Tak...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.