Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI ke Kamboja Lewat Batam, Perekrut Masih Buron

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 09:05 WIB | Oleh:
Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI ke Kamboja Lewat Batam, Perekrut Masih Buron Doc: Polresta Barelang
Ket. Polresta Barelang merilis ungkap kasus penggagalan pengiriman calon PMI ke Kamboja di Mapolsek Bengkong, Kota Batam, Jumat (30/10/2025).

BATAM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Kamboja yang direkrut melalui media sosial oleh seseorang berinisial JL.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berhasil menggagalkan pengiriman empat CPMI ke Kamboja.

“Para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming bekerja di Kamboja sebagai scammer dengan gaji sebesar Rp8 juta per bulan,” kata Zaenal di Batam, Kamis (30/10).

Kasus ini terjadi Senin (27/10), di salah satu hotel di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Empat calon PMI ilegal itu berinisial FKH (28), AA (29), NFF (25) dan NJ (21). Keempatnya direkrut oleh pelaku berinisial JL, yang kini masih buron.

Modus pelaku menjanjikan seluruh biaya keberangkatan, penginapan, hingga pembuatan paspor ditanggung sepenuhnya.

Para korban kemudian diberangkatkan dari Medan menuju Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu dan ditempatkan di salah satu hotel di kawasan Bengkong, Kota Batam.

“Di Batam ada pelaku berinisial RA berperan membantu pembuatan paspor secara online. Dia mendapatkan upah dari pelaku JL sebesar Rp120 ribu per orang,” ujarnya.

Pelaku RA berhasil ditangkap petugas di kawasan hotel. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, empat lembar boarding pass keberangkatan calon PMI, empat lembar formulir pengajuan paspor serta bukti transfer senilai Rp 7,5 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor.

Polisi masih memburu keberadaan JL selaku perekrut, sementara RA menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” kata Zaenal.

Kamboja bukanlah negara tujuan penempatan pekerja dari Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia mencatat lebih dari 100 ribu WNI bekerja di negara tersebut.

Padahal, Kamboja hingga kini belum memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia yang menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja migran asal Indonesia.

Zaenal mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keabsahan agen atau perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp132.850...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.