Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Makassar Perkuat Penanganan ODGJ Lewat Peraturan Wali Kota

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 13:15 WIB | Oleh:
Pemkot Makassar Perkuat Penanganan ODGJ Lewat Peraturan Wali Kota Doc: antara foto
Ket. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly di Makassar, Kamis (21/5.

MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkuat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui regulasi peraturan Wali Kota Makassar maupun standar operasional prosedur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly di Makassar, Kamis (21/5), menegaskan pentingnya penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan ODGJ melalui koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kecamatan, RSUD Sayang Rakyat, dan RSKD Dadi.

“Di dalam SOP nantinya harus ada tim dan alur yang jelas. Ini menjadi tugas Dinas Kesehatan sebagai pemimpin sektor untuk mengawal agar dapat ditetapkan melalui peraturan wali kota dan menjadi dasar regulasi dalam pelayanan penanganan ODGJ,” ujarnya.

Andi Zulkifly menyampaikan usulan persoalan penduduk non-permanen dan pasien ODGJ yang tidak diterima kembali oleh keluarganya setelah menjalani perawatan di rumah sakit harus jelas. Tujuannya agar tak ada kesalahan pada kemudian hari.

Berdasarkan laporan, dari 163 pasien yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 23 orang berasal dari Makassar dan 19 orang lainnya diketahui tidak memiliki keluarga.

“Ada dua hal yang saya tangkap. Pertama, bagaimana penanganan penduduk non-permanen. Dalam SOP memang sudah diatur terkait surat keterangan penduduk non-permanen, tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana proses pengembaliannya setelah dirawat,” kata Andi Zulkifly.

Kemudian, sambung dia, penanganan ODGJ tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada Pemkot Makassar, khususnya bagi pasien non-permanen yang bukan warga Makassar.

“Jangan sampai setelah dibawa oleh Dinas Sosial Kota Makassar, justru menjadi tanggung jawab permanen pemerintah kota. Akhirnya mereka tinggal terus di rumah sakit tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia juga menanggapi kondisi pasien ODGJ yang telah dinyatakan sembuh, tetapi tidak diterima kembali oleh keluarganya.

“Kalau pasien sudah sembuh, SOP sudah dijalankan, kemudian dikembalikan ke keluarganya tetapi tidak diterima, ini juga harus menjadi perhatian dan tanggung jawab Dinas Sosial,” ujarnya.

Ia menilai proses penanganan harus dipikirkan secara menyeluruh sejak awal, termasuk mekanisme pemulangan pasien setelah dinyatakan sembuh.

“Kalau membawa pasien ke rumah sakit, maka harus dipikirkan juga bagaimana cara mengembalikannya. Jangan sampai ketika pasien sudah sehat, tidak ada solusi penempatannya,” ucap Andy Zulkifly.

Selain itu Sekda Makassar itu menyoroti persoalan identitas pasien ODGJ yang kerap menjadi kendala di lapangan. Banyak pasien ditemukan tanpa identitas maupun asal daerah yang jelas.

“Keluhan terbesar di lapangan adalah banyak ODGJ yang tidak memiliki identitas atau tidak diketahui berasal dari mana. Karena itu perlu ada alat identifikasi, seperti pemindai iris mata, untuk membantu mengetahui identitas mereka,” jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Kasihan, 6 Pemain Lokal Per...

Semarang Diserbu Ratusan Ribu Buku dari Luar Negeri

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Semarang Diserbu Ratusan Ri...

Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Petasol

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Pengolahan Sampah Plastik M...
Olahraga
Piala Dunia, Prancis Unggul...
Piala Dunia, Prancis ke Semifinal, Deja Vu Kembali Atasi Maroko 2-0 seperti Tahun 2022

Piala Dunia, Prancis ke Semifinal, Deja Vu Kembali Atasi Maroko 2-0 seperti Tahun 2022

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.