Bupati Tangerang Hentikan Sementara Operasional PT SLI Kelola Limbah
📅 Kamis, 23 Okt 2025, 11:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Sukses Logam Indonesia (SLI) untuk menghentikan kegiatan operasional pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sementara waktu.
"Bupati kemarin sudah keluarkan surat permintaan penghentian operasional pabrik PT SLI itu, memang kalau pabrik itu kan segala macam perizinan itu kewenangan ada di pusat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, di Tangerang, Kamis (23/10).
Ia mengatakan surat penghentian operasional ini berlaku sejak Jumat (17/10), yang dilayangkan langsung kepada pihak PT SLI di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Surat penghentian ini didasari atas situasi di bawah. Dimana ada terkait dengan ketertiban dan ancamannya umum, karena mau ada aksi demo besar-besaran. Makanya sementara waktu diambil keputusan penghentian operasional," jelasnya.
Dalam surat pembekuan izin PT SLI tersebut, ia memerintahkan agar perusahaan itu menghentikan seluruh kegiatan dan bisa memperbaiki sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran udara.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penghentian sementara itu namanya target perbaikan, ada target-target perbaikannya. Pencabutan surat itu tergantung mereka (PT SLI) sebenarnya bagaimana perbaikannya bisa dipenuhi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selain surat penghentian sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga bakal melakukan pengujian atau pengecekan kelayakan standarisasi dari fasilitas produksi milik PT SLI.
"Pengujian itu mulai dari tingkat PM7, PM10 itu kan bergantung. Itu satu per miligram kita cek secara teknis oleh tim dari DLHK," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga saat ini, DLHK sendiri masih melakukan uji laboratorium terhadap udara dan air yang sebelumnya telah dilakukan pengambilan sample.
Ia menegaskan bahwa apabila hasil uji laboratorium itu sudah keluar, maka akan segera menginformasikannya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Kecamatan Balaraja.
"Untuk kewenangan pencabutan atau hasil uji itu kewenangannya ada di Kementerian, kalau kita dari segi ketentraman dan ketertiban itu," kata dia.
Sebelumnya, Perseroan Terbatas Sukses Logam Indonesia (PT SLI) selaku perusahaan yang mengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) membantah tudingan adanya dampak pencemaran udara di permukiman warga Sentul, Balaraja tersebut.
Respons SLI
Merespons hal itu, Humas PT SLI Adrian dalam konferensi pers di Tangerang menyampaikan sistem operasional PT SLI yang merupakan unit bisnis pengelolaan daur ulang ini senantiasa mengedepankan praktik-praktik produksi dengan sesuai aturan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!