Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dinas ESDM Kaltim: Operasional Tambang Galian C Tak Boleh Rugikan Kepentingan Warga

📅 Rabu, 05 Agu 2026, 13:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dinas ESDM Kaltim: Operasional Tambang Galian C Tak Boleh Rugikan Kepentingan Warga Doc: ANTARA
Ket. Dinas ESDM Kaltim saat menindak dengan melakukan penutupan lokasi penambangan galian C di Berau karena berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan masyarakat sekitar.

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa operasional pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C tidak boleh merugikan kepentingan hidup masyarakat sekitar. 

"Setiap aktivitas pertambangan wajib menerapkan kaidah yang baik serta memberikan manfaat nyata bagi daerah tanpa mengabaikan keselamatan dan lingkungan warga," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Rabu (05/8). 

Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur secara rutin melaksanakan serangkaian kegiatan monitoring lapangan guna memastikan seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim, hingga saat ini terdapat 59 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan di Kaltim. Dari jumlah wilayah tersebut, sebanyak 71 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih tahap eksplorasi dan 27 IUP telah memasuki operasi produksi. Sementara jumlah produksi karena telah dikeluarkan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebanyak 14. 

Ia mengatakan pengawasan teknis secara langsung dilakukan oleh tim daerah dengan meninjau titik lokasi penambangan sekaligus berdialog bersama para pemegang izin usaha. 

Dinas ESDM Kaltim, menurut dia, juga mengupayakan pemantauan secara ekstensif melalui jalur sungai guna melihat kondisi kawasan pertambangan secara menyeluruh dari berbagai sudut pandang. 

"Langkah monitoring langsung menjadi bahan evaluasi penting kami untuk memastikan pelaku usaha patuh terhadap proses perizinan serta standar operasional yang berlaku," kata Bambang. 

Pemerintah daerah di lapangan menemukan fakta bahwa dari puluhan perusahaan yang memasuki tahap produksi, baru sebagian kecil yang mengantongi kelengkapan dokumen persyaratan. 

Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi syarat utama yang senantiasa wajib dipenuhi setiap perusahaan sebelum melakukan kegiatan penambangan dan pemasaran hasil produksi. 

"Kami terus mendorong seluruh pemegang izin produksi agar segera merampungkan kelengkapan dokumen rencana kerja sehingga mereka memiliki kepastian hukum dalam beraktivitas," katanya menegaskan.  

Pengawasan ketat terhadap operasional lapangan diharapkan mampu menekan berbagai potensi pelanggaran tata kelola yang kerap memicu dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat. 

Sinergi yang berkesinambungan antara instansi pemerintah dan pengusaha galian C terus diperkuat demi mewujudkan iklim investasi daerah yang sehat, aman, serta produktif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Kenapa Negara Ini Kecam Uji...
Daerah
Kobaran Api Meluas, Karhutl...

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.