Belajar dari Negara Maju, OJK Dorong Pelaporan Penipuan Keuangan Maksimal 10 Menit!
📅 Selasa, 21 Okt 2025, 18:52 WIB | Oleh: Tim PenulisFriderica mengungkapkan bahwa modus penipuan keuangan yang paling banyak digunakan penipu yakni melalui transaksi belanja atau jual-beli online, dan korban terbanyak adalah perempuan, termasuk ibu-ibu.
Selain itu, modus penipuan lainnya yang marak meliputi penipuan mengaku pihak lain (fake call), investasi palsu, penawaran kerja, hadiah palsu, dan penipuan melalui media sosial.
Ia turut mengingatkan agar perempuan tidak terjebak utang konsumtif akibat fenomena seperti YOLO (you only live once), FOMO (fear of missing out), dan FOPO (fear of other people’s opinion). Perilaku ini bisa berdampak pada pengelolaan keuangan yang tidak bijaksana, sehingga literasi keuangan menjadi sangat penting.
OJK sendiri berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia dengan menempatkan perempuan sebagai salah satu dari 10 segmen prioritas, selain anak-anak, pelajar, mahasiswa, disabilitas, dan kelompok lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan perlindungan lebih luas, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan keuangan yang lebih aman dan cerdas.
Friderica menekankan bahwa meskipun para scammer terus berinovasi sehingga aliran uang sulit dilacak, masyarakat sebaiknya mengingat prinsip sederhana untuk mencegah scam yaitu “dua L” atau “legal” dan “logis”.
Masyarakat harus memastikan setiap tawaran investasi atau produk keuangan yang diterima memiliki legalitas yang jelas. Legalitas tawaran dapat diverifikasi melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, layanan gratis yang tersedia 24 jam sehari.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, produk keuangan yang ditawarkan juga harus logis, artinya realistis dan wajar, serta tidak terlalu menjanjikan keuntungan yang berlebihan. Prinsip ini penting untuk menghindari penipuan yang menggiurkan namun tidak masuk akal.
Apabila masyarakat terlanjur mengalami scam, pelaporan harus dilakukan secepat mungkin kepada IASC dengan mengisi formulir laporan melalui website iasc.ojk.go.id atau menghubungi Layanan Konsumen OJK di Kontak 157.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!