Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 1 Mei, Pengendara Motor Listrik di Beijing Wajib Pakai Helm

📅 Rabu, 29 Apr 2026, 17:19 WIB | Oleh:
Mulai 1 Mei, Pengendara Motor Listrik di Beijing Wajib Pakai Helm Doc: ANTARA/M Irfan Ilmie
Ket. Ilustrasi situasi lalu lintas di perempatan Jinsong, Beijing, Tiongkok.

BEIJING - Pemerintah kota Beijing mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengendara dan penumpang motor listrik untuk mengenakan helm yang berlaku per 1 Mei 2026 meski belum diterapkan secara nasional. 

Berdasarkan laman pemerintah kota Beijing disebutkan bahwa peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban pengemudi dan penumpang untuk mengenakan helm, tidak boleh melihat ponsel saat berkendara, larangan total modifikasi ilegal, dan larangan membawa baterai sepeda listrik ke dalam bangunan tempat tinggal.

"Mewajibkan bahwa pengemudi dan penumpang sepeda listrik harus mengenakan helm penumpang yang memenuhi standar nasional dan telah disertifikasi wajib produk dan menetapkan sanksi hukum berupa teguran atau denda," demikian disebutkan dalam peraturan yang diakses wartawan pada Rabu (29/4).

Setidaknya sekitar 20 provinsi dari 34 provinsi di Tiongkok yang memiliki aturan soal kewajiban penggunaan helm antara lain adalah Guizhou, Zhejiang, Jiangsu, Hunan, Hainan, dan Shanghai yang baru diluncurkan pada April 2020 bagi para pengguna motor listrik.

Peraturan itu juga menyebut larangan papan luncur (skateboard) dan sepeda keseimbangan (hoverboard) untuk digunakan di jalan raya di Beijing, tapi tetap membolehkan kursi roda bermotor untuk penyandang disabilitas dan sepeda yang memenuhi standar nasional.

Aturan itu menegaskan sejumlah aturan bagi pengendara motor listrik seperti dilarang menggunakan ponsel untuk menelepon saat berkendara, menerobos lampu merah, melewati garis batas, melawan arah, masuk ke jalan tol, masuk ke jalur cepat, atau jalur khusus kendaraan bermotor lain, beriringan dengan menempel, berkejar-kejaran, mengendarai secara zigzag; mengemudi dalam keadaan mabuk.

Pengendara motor listrik juga diwajibkan untuk turun dan menuntun kendaraan saat melintasi zebra cross, jembatan penyeberangan, atau terowongan bawah tanah.

Namun, peraturan itu melonggarkan batas usia maksimal anak yang boleh dibonceng di kursi belakang motor listrik dari 12 tahun menjadi 16 tahun agar warga dapat lebih leluasa mengantar-jemput anak sekolah.

Aturan itu pun melarang membawa baterai sepeda listrik ke dalam bangunan tempat tinggal. Selain itu, mendorong lembaga pemerintah, perusahaan, institusi, organisasi masyarakat, dan entitas lainnya untuk membangun atau menambah fasilitas parkir dan pengisian daya kendaraan non-motor dan membukanya untuk publik.

"Ketentuan ini telah berlaku dalam undang-undang saat ini, dan pengemudi kendaraan non-motor harus mematuhinya dengan ketat bahkan sebelum peraturan baru ini berlaku," demikian disebutkan.

Di Tiongkok, motor listrik diklasifikasikan ke tiga jenis yaitu pertama sepeda listrik dengan kecepatan maksimal adalah 25 kilometer/jam, berat maksimal kendaraan 55 kilogram dan baterai maksimal 48 volt. Pengguna "sepeda listrik" ini tidak wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi pengendaranya harus minimal 16 tahun.

Kedua adalah motor listrik ringan dengan kecepatan maksimal 50 kilometer/jam, berat maksimal kendaraan 55 kilogram dan baterai 48-72 volt. Pengguna motor listrik ini wajib memiliki SIM motor dan minimal berusia 18 tahun.

Ketiga adalah motor listrik dengan kecepatan antara 50-100 kilometer/jam, setara dengan motor bensin 125-250 cc, dan dirancang untuk dua orang serta tentu pengendara harus punya SIM motor dan berusia minimal 18 tahun.

Tidak ada jumlah resmi motor listrik di Tiongkok tapi total penjualan motor listrik adalah 80 juta unit per tahun di seluruh negara tersebut pada 2025. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Indonesia-Australia Perkuat...

Situ Cilangkap Disiapkan Menjadi Destinasi Unggulan  

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Situ Cilangkap Disiapkan Me...

Bogor Segera Ganti Angkot dengan Menyiapkan Biskita

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bogor Segera Ganti Angkot d...
Megapolitan
Ratusan Ekor Kucing Disteri...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.