Belajar dari Negara Maju, OJK Dorong Pelaporan Penipuan Keuangan Maksimal 10 Menit!
📅 Selasa, 21 Okt 2025, 18:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA – Korban penipuan keuangan sering kali baru sadar setelah uang raib dan pelaku menghilang tanpa jejak. Padahal, di kasus seperti ini, waktu adalah faktor yang sangat krusial.
Semakin cepat laporan dibuat ke Indonesian Anti-Scam Center (IASC), semakin besar peluang untuk melacak aliran dana dan menindak pelaku sebelum mereka sempat memindahkan atau mencairkan hasil kejahatan.
Batas waktu pelaporan bukan sekadar formalitas administratif, tapi bagian dari strategi perlindungan hukum dan forensik digital.
IASC membutuhkan data transaksi, bukti komunikasi, serta kronologi kejadian sedini mungkin agar bisa berkoordinasi dengan pihak bank dan aparat penegak hukum. Bila korban menunda, jejak digital bisa hilang, rekening bisa ditutup, dan proses hukum jadi lebih rumit.
Secara kasualnya, ini seperti melaporkan kebakaran — semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang api bisa dipadamkan sebelum semuanya hangus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jadi, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap jam sangat berarti. Mengetahui dan mematuhi batas waktu pelaporan bukan hanya soal administrasi, tapi langkah awal menyelamatkan keadilan finansial diri sendiri dan orang lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, laporan penipuan atau scam keuangan sebaiknya disampaikan kepada Indonesian Anti-Scam Center (IASC) dalam waktu 10 menit atau kurang setelah korban mengalami penipuan agar dana bisa segera diselamatkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa batas waktu tersebut merujuk pada pembelajaran dari kasus serupa di negara-negara lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau di luar negeri itu di bawah 10 menit harus sudah lapor. Di bawah 10 menit, rata-rata. Di kita itu 12 jam (masyarakat baru lapor). Itu (kecepatan waktu lapor) sangat menentukan uang itu bisa terkejar atau tidak,” kata Friderica dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara “Perempuan Jagoan Pencari Cuan” di Jakarta, Selasa (21/10).
Friderica menyayangkan masih banyak masyarakat Indonesia yang baru melapor ke IASC dalam waktu 12 jam atau bahkan lebih dari seminggu setelah kejadian.
Ia mengingatkan bahwa dana yang dilarikan penipu tidak hanya diputar melalui beberapa rekening bank, tetapi juga dialihkan ke akun marketplace, dompet digital, hingga kripto, sehingga pelacakan menjadi lebih sulit.
“Jadi intinya kecepatan melapor itu yang akan menentukan bisa diselamatkan atau tidak,” kata dia.
Data IASC periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025 mencatat 299.237 laporan scam keuangan dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.
Meski begitu, dari 487.378 rekening yang dilaporkan, hanya 94.344 rekening yang berhasil diblokir, dengan total dana yang diamankan mencapai Rp376,8 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!