Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

39 Dapur Umum di Lombok Tengah Belum Miliki SLHS, Dinkes Imbau Segera Lakukan Pengajuan

📅 Rabu, 08 Okt 2025, 08:14 WIB | Oleh:
39 Dapur Umum di Lombok Tengah Belum Miliki SLHS, Dinkes Imbau Segera Lakukan Pengajuan Doc: antara foto
Ket. Kepala Dinkes Kabupaten Lombok Tengah Suardi di Lombok Tengah, Rabu (8/10).

LOMBOK TENGAH - Dinas Kesehatan (Dnikes) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengajukan pembuatan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

"Dapur MBG yang tidak memiliki SLHS bisa ditutup sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinkes Kabupaten Lombok Tengah Suardi di Lombok Tengah, Rabu (8/10).

Pihaknya mencatat sampai dengan saat ini baru menerima dua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengajukan SLHS.

"SLHS tersebut sangat penting dimiliki oleh masing-masing dapur MBG yang ada, terlebih bagi dapur yang sudah beroperasi," katanya.

"Dari 39 dapur MBG yang ada di Lombok Tengah rata-rata belum mengajukan SLHS," tambahnya.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada pengelola dapur MBG yang telah beroperasi, agar mengurus proses pembuatan SLHS tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Dari pemerintah memberikan waktu satu bulan saja, tapi kami tunggu siapa yang datang dan mengajukan dan hal itu untuk mendukung Program MBG," katanya.

Selain itu pihaknya juga menekankan untuk dapur yang beroperasi diminta untuk melengkapi perlengkapan, seperti hasil pemeriksaan kualitas air dari Lapesda, sertifikat penjamin makanan, serta dilengkapi dengan IPAL.

"Sudah kami turun dan melakukan pemeriksaan, tapi masih menunggu hasil lab saja," katanya.

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan masih terdapat dapur MBG yang belum memiliki SLHS, lanjut dia, dapur tersebut bisa ditutup sesuai arahan dari pusat.

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh dapur mitra MBG memiliki SLHS.

Aturan itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah penerima Program MBG.

Meski demikian Suardi mengakui bahwa operasional dapur MBG bukan di bawah kewenangan langsung Dinas Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program.

“Kalau soal dapur MBG yang beroperasi tanpa SLHS, itu di luar kewenangan kami. Namun dinas tetap mendorong semua pengelola dapur untuk segera mengurus sertifikat tersebut,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

36 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.